DPRD Kotim Geram Atas Stetmen Kabag Pemerintahan Sebut DPR Politiknya Bangsat

Sergapreborn. Sampit – Kalteng. Menanggapi adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kabag pemerintahan kabupaten kotawaringin timur, ditengah permasalahan masyarakat, dan perusahaan bukanya memberikan trobosan trobosan terhadap masyarakat agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik, malah sebaliknya oknum tersebut telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh dan tidak pantas didengar seperti yang terekam didalam vidio tersebut.
Seperti dalam rekaman vidio saat menyampaikan rapat disalah satu tempat yang menyebutkan DPRD bangsat politiknya.

M Abadi ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim, sekaligus ketua fraksi PKB DPRD Kotim, angkat bicara terkait adanya dugaan pelecehan yang di dilakukan oleh oknum Kabab pemerintahan Kotim pada saat acara rapat di kecamatan Antang kalang dan sangat jelas didalam rekaman Vidio bahwa yang berbicara adalah kabab pemerintahan Kotim.
Menurut M Abadi, tidak seharusnya seorang oknum pejabat yang diberi amanah jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD dan untuk me intervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan sehingga apa yang dilakukan oknum pejabat sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah republik indonesia Nomor, 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
Pasal 8
Hukuman disiplin ringan
Ayat 4
menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
Pasal 9
Hukuman disiplin sedang ayat 6
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan
Maka kami minta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH.MM, untuk mencopot jabatan kabab pemrintahan tersebut kerna telah melecehkan lembaga DPRD keberadaannya yang telah di atur melalui UU 23 tahun 2014 tentang pemrintahan daerah
Undang-Undang republik indonesia
No 17 tahun 2014
Tentang
majelis permusawaratan rakyat, Dewan Perwakilan,
Dewan perwakilan darerah, dan Dewan perwakilan daerah.
PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Serta saya berharap agar pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207
KUHP
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina
suatu penguasa atau dihadapan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Kerna ada dugaan dalam Vidio tersebut bahwa yng bersangkutan menyebutkan DPRD bangsat politiknya.( Kr )