Kabid Humas Polda Jabar : Sempat Viral! 7 kawanan Geng Motor Berhasil Diringkus Polisi
Sergapreborn Banjar Tim Khusus Polres Banjar Polda Jawa barat, berhasil menangkap kawanan anak muda yang sempat viral di media sosial.
Kecepatan Polres Banjar Polda Jabar dalam merespon adanya unggahan video sekawanan anak muda konvoi dengan mengacung- acungkan senjata tajam.
Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. dan Kasat Lantas AKP Asep Saepuloh S.H., menjelaskan penyelidikan dimulai kami ambil dari beberapa CCTV yang ada di kota Banjar dan alhamdulillah pada pagi hari tadi kurang lebih pukul 04.00 WIB dari beberapa pelaku yang sudah teridentifikasi.
“Kami amankan sampai saat ini ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan masih ada dua pelaku lagi yang kita masukkan di dalam daftar pencarian orang” Tuturnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan pihak Kepolisian akan terus berupaya menjaga situasi Kamtibmas, dimana Kapolda Jawa Barat sudah dengan tegas menyatakan akan memberantas semua bentuk kejahatan jalanan dan akan dilakukan penindakan secara tegas.
Lebih lanjut Kapolres Banjar Polda Jabar mengatakan pihaknya juga ingin menjamin bahwa masyarakat tetap aman nyaman dalam melaksanakan kegiatan aktivitas sehari-hari bagi pelaku-pelaku yang mencoba berbuat onar dan polisi akan terus mengejar sampai manapun.
Kapolres mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat di Kota Banjar khususnya yang selalu memberikan dukungan kepada kita pihak Kepolisian untuk menertibkan pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat dan hari ini sebagai salah satu bentuk jawaban kita dari pihak Kepolisian inilah yang bisa kita hadirkan tujuh pelaku yang berhasil kita amankan.
“Harapan Kami kepada masyarakat yang selalu memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian dan bersinergi bekerja sama untuk menciptakan Kota Banjar yang aman dan nyaman untuk ditinggali.
Mari kita jaga terus Kota Banjar ini agar selalu aman dan ini perlu partisipasi dari seluruh masyarakat khususnya di Kota Banjar” ucapnya.
Dari ke tujuh pelaku yang diamankan yang ada ini ada yang masih pelajar kemudian ini salah satu di SMP Negeri di Kota Banjar kemudian yang lainnya usia antara 19 tahun sampai 18 tahun sampai 22 tahun sedangkan yang masih kita dalam daftar pencarian orang ini ada inisial I dan inisial U.
Pelaku DPO ini adalah yang teridentifikasi membawa senjata tajam kemudian dua orang yang belum masih kita cari identitasnya ini diduga yang membuat video sehingga ada video yang viral tersebut ini masih kita lakukan pencarian
“Mohon doa restu dari masyarakat agar Polri bisa mengungkap dan mohon doa restu juga Semoga dengan adanya pengungkapan ini, Kota Banjar bisa kembali aman dan nyaman” ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar.
Kasat Reskrim menjelaskan sebelum melakukan konvoi dijalanan para pelaku minum minuman beralkohol.
“Tujuan konvoi dengan mengacung ngacungkan senjata tajam dengan maksud membuat takut, dan mencari lawan berkelahi. Nama kelompok para pelaku adalah cempak, tanpa logo dan tanpa bendera atau atribut dalam melakukan konvoinya” Ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan Pasal yang diterapkan yang pertama di dalam undang-undang darurat yang keduanya pasal 311 dan juga pasal 312 di mana yang satunya itu terkait dengan perilaku ugal-ugalan di jalan dan yang lainnya itu terkait dengan tidak melaporkan pada saat terjadi kecelakaan
“Sesuai dengan video yang berhasil kita amankan terlibat kecelakaan namun mereka semuanya melarikan diri terlebih lagi ada dari teman-teman mereka yang sama melakukan tindakan mengemudikan kendaraan ugal-ugalan dan terlibat kecelakaan dan meninggal dunia yang meninggal dunia, untuk DPO berdasarkan identitas yang udah diketahui ini ada dua orang dan juga yang belum kita ketahui ini ada dua orang juga kemudian kita ini masih kita cari nanti yang menjelaskan secara garis besar itu yang bisa disampaikan” ucap Kasat Reskrim.
“Dari ketujuh pelaku yang diamankan dua diantaranya ada 17 tahun dan 15 tahun kami akan terapkan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.” ucapnya.
YN