
Sergapreborn Ciamis Para kepala desa atau kades di Ciamis hingga saat ini masih menunggu surat keputusan atau SK baru sebagai revisi SK pengangkatan mereka sebelumnya, terutama terkait Masa Jabatan Kades yang diperpanjang dua tahun per periode.
Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.
Mengutip UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sekretaris DPK Apdesi DPK Rajadesa Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Ciamis Helmi Purnama SH mengatakan perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi para kades se-Indonesia. Dia menjelaskan perpanjangan masa jabatan itu untuk mengurangi tingkat gesekan masyarakat pasca-Pilkades.
“Pada dasarnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun itu memang bertujuan mengurangi sengketa pasca-Pilkades. Biasanya seperti itu [muncul gesekan karena beda pilihan saat Pilkades]. Selain itu, dengan waktu yang cukup bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa,” jelas Kepala Desa Sukajaya , Kecamatan Rajadesa, itu saat berbincang dengan Sergapreborn 12 Juni Rabu (12/6/2024).
Helmi menjelaskan poin revisi UU Desa yang kini sudah disahkan menjadi UU tak sekadar soal perpanjangan masa jabatan kades. Poin lain itu seperti soal tunjangan, anggaran dana desa, hingga keleluasaan desa dalam mengelola dana desa.
Surat Ederan Kemendagri Sudah Ditangan Pemkab Ciamis

“Misalkan kegiatan yang sebenarnya sudah ada di Musdes, sudah dibuat RAPB Desa, dan sebagainya kemudian ada instruksi dari pusat, dana desa untuk ini dan itu. Kalau seperti itu keleluasaan desa tidak ada sama sekali. Ya kalau pun ada persentasenya tidak besar,” jelas dia.
Helmi berharap dengan keluarnya UU No 3/2024, kinerja pemerintah desa bisa lebih maksimal. “Nanti kami ada juga kegiatan bedah revisi UU Desa dan sosialisasi,” kata Helmi Kedepan.
Terkait tindak lanjut aturan baru soal perpanjangan masa jabatan kades tersebut tersebut, Helmi menjelaskan hingga kini kades di Ciamis Sudah menunggu Perpanjangan Jabatan Kades Yang akan di gelar Pada Akhir Juni Tahun 20024 masih menanti revisi surat keputusan (SK) pengangkatan mereka. Revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Setahu saya se-Jawabarat hampir semuanya akan melaksanakan Perpanjangan Jabatan Kades 2 Tahun [menerima SK baru]. Prosesnya nanti itu ada revisi, ada tambahan masa jabatan dengan nanti [SK] diberikan langsung oleh bupati,” jelas dia.

Kadis DPMD Ciamis Ape Ruswandana membenarkan bakal ada SK baru soal masa jabatan kades untuk merevisi SK yang sebelumnya mereka terima. Hanya, yang Insya allah akan di gelar akhir Bulan Juni ini Tahun 2024′ seraya menyebutkan salah satu pasal yang direvisi yakni terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dua tahun per periode.
Soal perpanjangan masa jabatan kades, Ape menjelaskan bakal ada SK baru. “Pasalnya Ederan kemendagri Sudah Kami terima Selanjut nya hanya tinggal Menyiapkan SK yang baru karena sudah memegang Pedoman Edaran Surat dari Kemendagri,” ungkap dia.

( Heri Hernawan )