Kalimantan Tengah

Perusahaan Tidak Bayar THR Siap Siap Dapat Sanksi

Sergapreborn. Sampit-Kalteng. jangan ada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) terhadap karyawan yang dipekerjakan, kalau ada atau ditemukan laporan dari salah satu pekerja, apabila terjadi dan perusahaan mempersulit, dengan berbagai alasan yang bertujuan tidak membayar tunjangan hari raya, siap-siap terima sanksi.

Karena itu adalah hak karyawan sudah di atur dalam peraturan undangan undang yang ada.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,kata Perdamean Gultom, Rabu 20/04/2022.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka disnaker kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.

Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterimanya, dan masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THR nya tidak dibayarkan.

Melapor bisa langsung kedinas ketenaga kerjaan dan kami dilembaga dewan juga akan memantau dan siap mengawal hingga hak para penerina Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan oleh pihak pengusaha, tegas Gultom.

( Sr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button