Sungai Penuh

Kades Koto Keras Diduga Copot Perangkat Desa Tidak Sesuai Mekanisme

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare ( membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan ).

Penelusuran dan informasi masyarakat yang menyampaikan kepada awak media SERGAPreborn bahwa Tindakan Hedrin Kepala desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh prov.Jambi yang memberhentikan 3 orang perangkat desa yaitu Sekretaris desa, Kaur pemerintahan dan Kepala dusun tidak sesuai mekanisme di duga Kepala desa tidak mengerti dan paham aturan serta telah terjadi mal administrasi.

Konfirmasi awak media dengan Kepala desa Hedrin mengatakan bahwa, “Mereka tidak masuk kerja, sudah dimediasi tidak berubah, terakhir surat peringatan dikeluarkan. Surat rekomendasi pengajuan pemberhentian dari Kepala desa ke Camat sudah dilaksanakan dan sudah ada jawaban dari Camat.”

Saat awak media minta diperlihatkan surat jawaban rekomendasi dari Camat untuk pembuktian sudah dilaksanakan sesuai mekanisme namun dijawab Kades, “tanya saja di kecamatan, artinya mau ngecek, disitu lain ( red wartawan ) mau lihat, saya sudah menjawab tidak perlu terlalu mendalam. Saya juga pernah sebagai media dan LSM tapi saya tidak terlalu ikut campur apalagi melihat bukti-bukti. Kalau mau nanya tidak masalah, mau lihat, mau ngecek, mau memfoto nanti jangan salah karena ini sangkut-pautnya melibatkan kecamatan. Surat pemberhentian dikeluarkan pertanggal 3/10/2023 dan pengangkatan yang baru 12/10/2023.”

Lebih jauh ditanya tentang honor yang tidak dibayar masuk 4 bulan terhitung surat pemberhentian, “honor, gimana mau masuk, saya maunya tidak masuk tapi kalau mau masuk honor silahkan gak masalah ambil dihitung beberapa hari karena kita juga gak sampai hati walaupun mereka gak mau tegur saya.” Ujar Hedrin.

Hasil konfirmasi awak media dengan Camat Pesisir Bukit Dani Warman menyampaikan, “kalau tidak masuk kerja tanpa alasan, sudah dimediasi dan sudah diberikan surat peringatan 3 kali, kita berikan surat rekomendasi untuk pemberhentian. untuk mengisi kekosongan di bentuk Pjs agar kegiatan administrasi tetap jalan, wewenang Kades untuk memberhentikan bukan camat namun ada tahapannya dan aturan.”

“Rekomendasi SK pemberhentian belum saya tandatangani baru saya disposisi dan Pjs juga belum ada, jadi masuk sajalah kenapa gak mau masuk, datang ke saya jelaskan semuanya ada permasalahan apa. Maksud disposisi bukan pemberhentian tapi sesuai aturan kalau bisa dibina ya dibina, harus ada kata keadilan. Yang namanya pemimpin tolong kita pimpin bagi bawahan kita yang bersifatnya belum mengerti satu, kedua kita pimpin bawahan kita yang melawan walaupun melawan kita, tolong dibina jangan dibinasakan, jangan langsung diberhentikan. Berapa kali Kades mrngajukan ke saya tapi saya tolak.” Ujar Camat Pesisir Bukit.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button