Kades Mayangan Diduga Manipulasikan Data, Dana CSR Rp76 juta Dicatat pada LPJ DD
Sergapreborn Subang Kades Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang diduga memanipulasi salah satu kolom laporan pertanggungjawaban (LPJ) hasil penggunaan Dana Desa.
Diketahui, pada kolom/tabel 1.3 yang menerangkan output berupa pemeliharaan Karamba (darat/laut) dan kolam perikanan darat milik Desa (bantuan perikanan), dengan kucuran dana Rp 76 juta tersebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pertamina Persero Tbk.
Hal itu berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Mayangan, Darto pada Selasa (3/8/2024). Ia menyebut bahwa program karamba atau kolam perikanan darat milik desa berasal dari dana CSR, bukan dari DD.
Hal itu menimbulkan kejanggalan, lantas mengapa penggunaan dana CSR dicantumkan pada LPJ Dana Desa tahap 1?
Berdasarkan pantauan sergapreborn, Ketua BPD Mayangan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui soal penggunaan Dana Desa.
Dirinya pun menegaskan bahwa BPD tak memiliki salinan LPJ penggunaan Anggaran Dana Desa tahap 1. Jika merujuk pada Tugas Pokok dan Fungsinya, BPD wajib mengawasi dan mengetahui semua alokasi Dana Desa.
Mun/R