Kerinci

Kades Pungut Mudik Diduga Membangkang Peraturan Dalam Pencairan Tahap 4 BLT DD 2022

Sergapreborn Kab.Kerinci. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.

Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40%. Dalam PMK Nomor 128/PMK.07/2022, disebutkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa dapat menerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD). Artinya, KPM yang akan atau sudah ditetapkan oleh Desa dapat menerima bantuan yang sumber dananya berasal dari APBD.

Penelusuran awak media SERGAPreborn di Desa Pungut Mudik, Setelah banyak nya desakan sampai adanya aksi masyarakat desa Pungut Mudik didepan rumah Zulpari Kepala Desa hari Minggu, 15/1/2023, bahwa Zulpari belum melaksanakan pembagian BLT tahap 4 tahun anggaran untuk 108 KPM. Diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh Kades untuk menggunakan anggaran tersebut untuk urusan pribadi, padahal diketahui Dana Desa tahun 2022 sudah dicairkan oleh Kades pada bulan Desember. Sehingga karena desakan dari berbagai pihak tersebut pencarian BLT DD tahun 2022 di bagikan hari Senin,16/1/2023, melewati masa tahun anggaran dengan membuat SPJ tanggal mundur ( bulan Desember ).

Awak media konfirmasi dengan Zulpari selaku Kepala Desa hari Senin, 16/1/2023, mengatakan, Pencairan BLT tahap 4 untuk bulan Oktober, November dan Desember baru dilaksanakan karena kesibukan pembangunan pekerjaan fisik akhir yaitu pembuatan jalan usaha tani beberapa hari lalu. Namun dari penelusuran dan informasi yang diterima awak media bahwa pekerjaan fisik pencairan Dana Desa tahap 4 tidak dikerjakan oleh Kades.

Saat ditanya bagaimana dengan SPJ yang berlaku mundur, apakah sudah ada koordinasi dengan pihak PMD kab.Kerinci dan Inspektorat ? Jawaban yang diterima tidak ada koordinasi karena semuanya atas kemauan saya sendiri.

Sikorman aktivis LSM Fakta angkat bicara, menyampaikan bahwa, “Penerima manfaat BLT Desa harus memenuhi beberapa ketentuan seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan, pengangguran, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang tertentu, keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19, serta lanjut usia (lansia) yang hidup sendiri.”

“Di desa Pungut Mudik kec. Air Hangat Timur prov.Jambi Keluarga Penerima Manfaat/KPM tidak tepat sasaran karena terdapat nama-nama orang yang kehidupan nya mampu, sudah haji, memiliki mobil, rumah mewah, keluarga terdekat perangkat desa, BPD dan keluarga terdekat Kepala Desa sendiri serta dari informasi yang kami terima, saat rapat penetapan nama-nama KPM tidak melibatkan semua unsur masyarakat termasuk BPD, hanya Kepala Desa dan beberapa orang staf. Sehingga orang-orang yang kondisinya layak menerima tersingkirkan.” Ujar Sikorman.

Lebih lanjut dikatakan Sikorman, “Kami melihat langsung pembagian BLT tahap 4 yang di laksanakan oleh Zulpari banyak penerima perempuan muda yang dari fisiknya tidak layak menerima dan kami juga sudah menelusuri ke dalam desa banyak juga orang-orang tua miskin yang tidak menerima.”

“Dari semua ini ada ketimpangan keadilan untuk masyarakat yang layak menerima. Pembagian juga dilaksanakan sudah pertengahan bulan Januari 2023, diduga dana yang cair pada Desember digunakan terlebih dahulu oleh Kades untuk pribadi tanpa mengindahkan peraturan yang ada. Karena jika sudah pencairan untuk apa menahan hak orang yang sudah diatur dalam peraturan. Kami dari LSM Fakta akan menggiring semua data dan hasil penelusuran kami terkait desa Pungut Mudik yang banyak terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran selama Zulpari menjabat Kepala desa ke pihak APH.” Tegas Sikorman.

( Sergapreborn-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button