Kadis PMD Kab.Kerinci : Kepala Desa Melaksanakan Kegiatan Lewat Tahun Anggaran, Sudah Menyalahi Ketentuan

Sergapreborn Kab.Kerinci. Adanya desa di Kab. Kerinci Prov. Jambi yang melaksanakan pekerjaan fisik tahun anggaran 2022 pada tahun 2023, ada juga Bantuan Tunai Langsung ( BLT ) DD tahun 2022 yang dibagikan pada bulan Januari dan Akhir bulan Februari 2023, SPJ semua kegiatan tersebut dibuat mundur jadi bulan Desember tahun 2022, secara administrasi sudah menyalahi aturan, ada manipulasi administrasi yang disengaja.
Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn bersama Kadis PMD Kab.Kerinci Sahril Hayadi, hari Rabu, 8/3/2023, mengatakan, “Yang jelas kita tahu semua bahwa tahun anggaran itu dari bulan Januari sampai Desember, jadi semua kegiatan musti harus dilaksanakan selesai pada tahun anggaran tersebut. Karena per tanggal 31 Desember tidak ada lagi pekerjaan yang dilaksanakan karena itu sudah merupakan tahapan pertanggungjawaban. Sehingga ketika masih ada Kepala Desa yang melaksanakan kegiatan sudah melampaui tahun anggaran, ya itu tidak benar, artinya sudah menyalahi ketentuan yang ada.”
“Untuk melihat benar atau tidak, ada atau tidak itu bukan ranah nya dinas PMD, artinya itu adalah ranahnya Inspektorat. Bagaimana hal itu dilihat, ketika Inspektorat melakukan Audit. Kalau Dinas PMD tidak sampai kesana, dari sisi pengawasan penggunaan anggaran bukan ranah dinas PMD. Dinas PMD hanya menyusun Regulasi tentang penggunaan dana desa yang akan digunakan oleh Kepala Desa. Kemudian terhadap adanya penyelewengan, salah penggunaan anggaran itu dipertanggungjawaban.” Ujar Sahril Hayadi.
Saat ditanya lebih lanjut, adanya SPJ yang dibuat mundur oleh Kepala Desa, di sampaikan oleh Kadis PMD, “Kalau kami di PMD tidak pernah menanyakan masalah SPJ, bahkan kami sekarang ini, pencairan Dana Desa, mereka ( Kepala Desa ) tidak pernah mendatangi kami lagi, tidak perlu rekomendasi lagi dari dinas PMD. Sepanjang sudah selesai rekap syarat masuk aplikasi, tinggal mereka cetak di desa masing-masing, mereka tidak bertemu kami lagi. Yang minta pertanggung jawaban adalah ranahnya Inspektorat, yang minta SPJ adalah Inspektorat.”
“Pembinaan di dinas PMD hanya terkait Regulasi apa yang harus dilaksanakan, apa yang tidak boleh dan apa yang harus jadi prioritas. Ternyata Jika ada Kepala Desa yang melakukan penyimpangan itu bukan ranah dinas PMD lagi tetapi di ranah nya Inspektorat yang melakukan Audit pemeriksaan.” Ungkap Kadis PMD Kab.Kerinci.
Sikorman Ketua LSM Fakta Kab.Kerinci angkat bicara, “Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Inspektorat berwenang dalam menyusun perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan dan pembinaan terhadap jabatan fungsional.”
“Sehingga, dalam melakukan pengawasan Inspektorat tidak harus menunggu adanya laporan masuk ruang kerja baru bertindak. Kalau begitu sudah salah kaprah namanya dan informasi yang saya dapat dari beberapa kades. Untuk menutupi temuan jika selesai pemeriksaan Inspektorat, diduga Kades dimintai sejumlah uang dengan nilai yang beragam oleh pihak Inspektorat agar pengurusan SPJ lancar dan temuan nya bisa di perkecil.” Ungkap Sikorman.
“Kami berharap Inspektorat Kab.Kerinci dalam melaksanakan kerja sesuai tupoksinya, memeriksa secara cermat SPJ dan bukti-bukti yang di berikan oleh Kepala Desa, bisa melakukan cek ricek yang cermat bahkan jika perlu bertanya dengan masyarakat desa bersangkutan, bukan hanya Aparat desa karena informasi yang terbaik menurut kami adalah masyarakat. Karena masyarakat lah yang merasakan dampak pembangunan di desanya dan jika hanya bertanya ke aparat desa saja, di sinyalir mereka dibawa tekanan ataupun bisa jadi bekerjasama dengan Kepala Desa untuk memanipulasi SPJ.” Tegas Sikorman.
( Sergapreborn )