Kajari Beltim Berikan Pengetahuan Hukum Kepada Finalis Bujang Dayang Beltim
Sergapreborn Beltim – Finalis Bujang Dayang Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (27/7/2023).
Kedatangan mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Dr. Abdur Kadir SH, MH didampingi Kasi Datun Baniara Sinaga juga Kasi Pidsus Hamka Juniawan serta Kasubagbin Muh.Agusyafitri di Aula Kejaksaan Negeri Beltim. Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Beltim Evi Nardi.
Dr.Abdur Kadir mengapresiasi kunjungan para finalis Bujang Dayang ke Kejaksaan Negeri Beltim sebagai langkah untuk menambah pengetahuan mengenai penegakan hukum sekaligus memberikan motivasi dalam mengembangkan bakat dan potensi yang dimiliki.
“Ini pertama kali audensi Finalis Bujang Dayang Beltim ke Kejaksaan Negeri Beltim. Tentunya kita berikan spirit dan dorongan supaya mereka bisa mengembangkan bakat dan potensi yang dimiliki agar nanti bisa bekerja dimanapun,” ungkap Dr.Abdur Kadir usai audensi.
Dr. Abdur Kadir menilai para finalis harus menguasai ilmu pengetahuan termasuk mengenai penegakan hukum dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Ia berharap hal tersebut dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.
“Nanti kita akan memiliki duta hukum, ada beberapa yang akan kita berikan pengetahuan hukum untuk mendampingi kita berkomunikasi kepada masyarakat hingga ke pelosok desa di Beltim,” kata Dr. Abdur Kadir.
Dalam audensi tersebut, Dr.Abdur Kadir memberikan piagam penghargaan kepada para finalis Bujang Dayang Beltim.
“Piagam penghargaan yang kami berikan ini memiliki makna bahwa adek-adek sudah melihat profil Kejaksaan Negeri Beltim. Adek-adek bisa memahami bahwa tugas jaksa tidak ringan, baik menuntut dalam perkara pidana umum hingga pidana korupsi,” ungkap Dr.Abdur Kadir.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
“Institusi Kejaksaan sebagai penegakan hukum dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Di dalam wilayah Kabupaten Beltim apabila penggunaan anggarannya diduga ada penyimpangan atau korupsi maka akan segera diperiksa kejaksaan,” tutup Dr. Abdur Kadir.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kabupaten Beltim Evi Nardi mengatakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Beltim untuk mengenal instansi vertikal yang ada di Kabupaten Beltim serta menambah pengetahuan akan produk-produk hukum.
“Harapannya agar Duta Wisata Belitung Timur dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat terutama untuk generasi muda Beltim,” kata Evi Nardi. (*/Vn)