Kawasan yang Ditukar PT MJSP Diduga Di IUPHHK HT PT Bukit Baringin Makmur

Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi kembali menyinggung proses pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Menurutnya persoalan ini adalah areal yang sudah di tanam sawit pada tahun 2008 pada areal hutan produksi tetap.
“Pada koordinat dan ternyata baru di proses tukar menukar kawasan diajukan oleh PT MJSP pada tanggal 28 Januari tahun 2015 melalui rekomendasi Bupati Kotawaringin timur melalui nomor : 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014,” katanya, Jumat, 28 Januari 2022.
Ia menyebutkan proses tukar menukar kawasan hutan tersebut masih terkendala karena overlap semua, parahnya areal yang ditukar sebagai kawasan hutan untuk PT MJSP di Antang Kalang itu sudah masuk perizinan konsesi lain.
“Saya menduga dan menemukan data bahwa kawasan yang ditukar itu berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur Sehingga secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala Inpres No. 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut,”kata Abadi yang juga anggota Komisi II tersebut.
Maka dengan begitu, kata Abadi dirinya menduga PT MJSP ini sudah selayaknya di duga melanggar UU kehutanan dan UU Perkebunan karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk di tanami kelapa sawit.
( Kr )