Kalimantan Tengah

Parimus Minta Pemkab Kotim Mendata dan Mengawasi TKA yang Masuk di Kotim

Sergapreborn, Sampit – Kalteng .Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mendata dan melakukan pengawasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Kotim.

Menurut Parimus,TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin dan ini bisa saja ada di Kotim.

“Karena berbagai investasi yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” katanya, Jumat, 28 Januari 2022

Mereka kata dia bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin.

Ia mencontohkan salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan C .

“Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi B. Di izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya eh ternyata dia disini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja. Ini artinya sudah pelanggaran tidak sesuai dengan izin mereka,” tukasnya.

Parimus mengakui pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengetahui berapa tenaga kerja asing yang masuk. Data itu ada di Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat.

( Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button