Sungai Penuh

Kejari Kota Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI

Sergapreborn Kota Sungai Penuh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Sebesar Rp 4 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko. Usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu sehingga menetapkan tiga tersangka tersebut.

Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Untuk diketahui sebelumnya, KONI Kota Sungai penuh mendapatkan dana hibah Sebesar 4,5 M dari APBD Kota Sungai Penuh yang di gunakan untuk ajang Porprov Jambi 2023. Dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan atlit yang mengikuti ajang bergengsi tingkat probinsi Jambi tersebut.

Dana yang di kucurkan yang cukup pantastis tersebut dalam pengelolaan nya tidak jelas dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigan bahwa terjadi penyelewengan dan tindakan korupsi.

Dugaan ini mencuat setelah banyak ditemukan bukti bukti di lapangan yang mengarah pada perbuatan yang melanggar mekanisme dan aturan aturan yang berlaku.

Saat isu dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh ke KONI Kota Sungai Penuh ini mulai mencuat sejak Agustus 2023 lalu. Ketua Koni Sungai Penuh yang di jabat oleh Khairi pernah memberikan klarifikasi kepada awak media, Menurut dia,(khairi,red) dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh untuk KONI Sungai Penuh sebesar Rp 3,5 miliar adalah untuk keperluan 30 cabor.

“Dana itu untuk 30 cabor, dan itu sudah digunakan sesuai dengan Juknis ucap Khairi saat itu di dampingi Sekretaris Koni Sungai Penuh Benny Zeksama dan Ketua Kontingen Porprov Edri Penta pada Agustus 2023 lalu.

Khairi menjelaskan, dana hibah itu sebesar Rp 4 miliar dengan rincian penggunaannya, Rp 3,5 miliar diperuntukkan bagi 30 cabor yang bertanding di Poprov Jambi. Sedangkan Rp 500 juta dipergunakan untuk anggaran rutin tahunan sekretariat KONI Sungai Penuh, yang didistribusikan dalam dua tahapan.

Pantauan di Kejari Sungai Penuh,pada selasa sore (27/02/2024) sekira jam 16.45wib, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko sempat menjalani pemeriksaan setelah beberapa waktu kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri sungaipenuh.

Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan “Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/02/24) siang.

Antonius juga berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 779 juta,” terangnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu pasal 2 dan pasal 3. “Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tutup Kajari Sungaipenuh Antoninus.

( Sergapreborn )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button