Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Ketua LSM Nasional Coruption Whatch ( NCW ) se Kalimantan, Aminudin. Terus mengawal atas laporan dugaan korupsi keuangan dana desa, dana BLT dan ratusan pembuatan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) yang dilakukan oleh MR, selaku kepala desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ke Tipikor Pokres Kotim, beberapa bulan yang lalu.
Ketua LSM NCW, Aminudin. Ketika dikonfirmasi Sergapreborn, 06/02/2022, sekira pukul 14.00. Wib mengatakan, dugaan korupsi keuangan dana desa, dana BLT dan ratusan pembuatan Surat Keterangan Tanah ( SKT) tersebut, yang dilakukan oleh kepala desa Pantap, MR selaku kepala desa sudah saya laporkan secara resmi ke pihak Tipikor Polres Kotim, harapan saya atas laporan dugaan korupsi itu, segera ditindak lanjuti dan apabila terbukti harus diproses secara hukum yang berlaku, tandasnya.
Dugaan korupsi keuangan dana desa, dan ratusan pembuatan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) , laporan saya kepada pihak Tipikor Polres Kotim, semua data sudah terlampir termasuk bukti-bukti kwitansi, dan lain lainya.
Pada tanggal 27/01/2022, saya selaku Ketua LSM NCW, sudah dipanggil oleh pihak Tipikor Polres Kotim, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan atas laporan dugaan kopupsi tersebut, dan saya selalu ketua LSM Nasional Corruption Watch ( NCW ) se Kalimantan, siap mempertanggungjawabkan atas laporan dugaan korupsi keuangan dana desa, secara hukum yang berlaku”, ucapnya.
( Kr )








