Banjar
PERKARA KASUS KORUPSI DI KOTA BANJAR KPK TERUS KERJA KERAS TEMUKAN BUKTI BARU
Sergapreborn Kota Banjar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus Korupsi Gratifikasi fee proyek, mantan Walikota Banjar HS (Herman Sutrisno) dua periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013 telah di tetap sebagai tersangka bersama RW (Rahmah Wardi) selaku kontraktor dirut CV. Prima. Keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi pada hari kamis 23/21, Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.
Didalam kasus ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan
untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 s/d 11 Januari 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, KPK akan bekerja keras dengan prinsip memedomani apa sesungguh tersangka.
Secara hukum pidana, tersangak adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaan berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidanan.
Jadi siapapun nanti, kalau ada bukti – bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini, bahwa ada tersangka baru dari pengembangan para saksi, tentu KPK akan bekerja keras, sesuai proses aturan hukum dan siapapun telah terjadi peristiwa TPK, dan kita menemukan tersangkanya kita akan tindak lanjuti, ucapnya di dalam jumpa persnya di gedung merah putih Jakarta.
(Encep.D)