Beranda Kalimantan Tengah Kuasa Hukum Ahyar Umar Beberkan Aliran Dana Rp7 Miliar ke Panitia Porprov...

Kuasa Hukum Ahyar Umar Beberkan Aliran Dana Rp7 Miliar ke Panitia Porprov yang Ketuanya Halikinnor Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

3
0

Sergapreborn. PALANGKA RAYA. Kuasa Hukum terdakwa Ketua KONI Kotim Ahyar Umar, Pua Herdinata, membeberkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang ditransfer oleh Bendahara KONI, Bani Purwoko bersama Jumaeh ke panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini disampaikan Pua usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis 7 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bani Purwoko sebagai saksi kepada Terdakwa Ahyar Umar.

Kuasa Hukum terdakwa Ahyar Umar, Pua Herdinata, membeberkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang ditransfer oleh Bani Purwoko bersama Jumaeh ke panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kemudian Rp7 miliar itu kami anggap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan (SPJ) karena Jumaeh yang memindahbukukan dari rekening KONI ke panitia Porprov yang ketua hariannya Fajrurrahman dan Halikinnor,” jelas Pua.

Jumaeh merupakan Sekretaris IMI sekaligus Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim.

“Dana tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak dapat diSPJ-kan oleh KONI. Yang mentransfer adalah Bendahara KONI Bani Purwoko bersama Jumaeh untuk panitia Porprov yang ketuanya umumnya Halikinnor,” ujar Pua.

“Kemudian Jumaeh juga ada menerima dana Rp 14 juta yang ditransfer ke rekeningnya,” imbuhnya.

Disisi lain, Pua juga menyoroti JPU yang tidak mengakui dalam dakwaannya bahwa ada Koordinator Olahraga Kecamatan nilainya Rp 15 juta per 15 kecamatan.

Selanjutnya, Pua juga menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait koordinator olahraga kecamatan yang tidak diakui nilainya Rp25 juta per 15 kecamatan, hal itu tidak diakui karena tidak ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak diadendum.

“Padahal Adendum ada pada pekerjaan Fisik. Kalau non Fisik tidak mengenal adendum,” jelasnya.

Selain itu, Pua juga menyoroti pengadaan katering selama lima hari untuk kontingen Kotim pada Porprov 2023 dengan nilai Rp1,87 miliar. Menurutnya pemilik katering saat itu telah membelanjakan, dan membiayai makan dan minum para kontingen kotim pada Porprov 2023 selama lima hari namun tidak diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara.

“Padahal faktanya, saksi yang merupakan pemilik katering menerima uang sebesar Rp 1,78 miliar, ” kata Pua.

( Ky )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini