Kalimantan Tengah

Legislator Komisi 4 Sebut SK Parkir yang dikeluarkan Dishub Kotim Cacat Hukum

Sergapreborn, Sampit-Kalteng

Menindak lanjuti informasi terkait adanya tudingan yang dilontarkan oleh Kepala Bidang ( KABID ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur( KOTIM ) yang membidangi perparkiran Nanang, terhadap saya yang menganggap saya terus-terusan menghubungi pihaknya dan ada interfensi mengarahkan salah satu peserta lelang tertutup itu sangat tidak benar,dan bicaraanya ngawur, justru saya tidak tau dikeluarkanya SK oleh Dinas Perhubungan ( DISHUB ) Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM) tertanggal 1 Maret /2021, soal zona parkir diarea SPBU di Jalan HM Arsyad KM 10, Desa Pelangsian kepada pemenang lelang tertutup itu, bahkan setau saya sampai saat ini belum ada pencabutan pembebasan parkir geratis yang dikeluarkan oleh Bupati H.Supian Hadi, beberapa bulan yang lalu, kenapa sudah ada penerbitan SK yang dikeluarkan oleh Dishub, artinya boleh dikatakan SK yang dikeluarkan oleh Dishub yang itu perlu dikaji ulang dan tidak sah cacat hukum, saya sebagai anggota DPRD Komisi 4 dari Praksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang membidangi dan mengawasi soal perparkiran yang notabene nya mitra dari Pemerintah sendiri tidak mendapatkan tembusan surat dari Dishub,” kata Bima.

“Menurut Bima ketika ditemui dikantornya Rabu 04/03/2021 sekira pukul 13.30 Wib mengatakan, sesuai edaran Bupati Kotim H. Supiyan Hadi tertanggal 28 / April/ 2020 , ada beberapa zona parkir yang digeratiskan termasuk Jalan HM Arsyad yang hingga saat ini masih belum dicabut, kenapa Dishub sudah berani mengeluarkan SK baru tidak menunggu surat pencabutan parkir yang digeratiskan oleh Bupati Kotim,saat awal pandemik Covid -19 2020 yang lalu,kata Bima

” Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Piramida Pikiran Rakyat. Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM) Audy Valent, ketika ditemui dikantornya Rabu 04/03/2021, sekira pukul 15.00.Wib mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan berkaitan dengan SK yang dikeluarkan pada tanggal 1/03/2021 yang lalu itu ngawur, dan tidak memiliki alasan yang mendasar, sudah jelas-jelas edaran Bupati Kotim H. Supian Hadi, tertanggal 28/04)2020 yang lalu pada saat awal Covid- 19, yang mana bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, pembebasan parkir geratis dibeberapa tempat belum dicabut ,
dan semestinya harus dilakukan pencabutan parkir gratis oleh Bupati terpilih H. Halikinnnor SH.MM kenapa pihak Dinas Perhubungan sudah berani bersepikulasi mengeluarkan SK parkir , apakah itu bukan tindakan yang berlebihan dan terlalu berani tanpa adanya pencabutan edaran Bupati tersebut, ada apa semua ini bisa terjadi, saya berharap kepada Bupati Kotim, segera menindak tegas dan segera memanggil terhadap yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan itu,” kata Audy Valent. ( Kar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button