LSM GMBI KSM Cikarang barat distrik kabupaten bekasi,audensi PT. Kimu Sukses Abadi diduga tidak memiliki izin
Sergapreborn.kabupaten bekasi. LSM GMBI KSM Cikarang barat distrik kabupaten bekasi, audensi PT. Kimu Sukses Abadi yang diduga tak memiliki izin tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Saat dijumpai awak media kamis, 05/01/2023. Ketua LSM GMBI Cikarang Barat distrik kabupaten bekasi Rohadi atau biasa disapa Roy bersama jajarannya audensi PT. Kimu Sukses Abadi yang beralamat didesa telaga asih RT.003/003 Kec. Cikarang barat kabupaten bekasi jawabarat 17530.
Dalam audensi kali ini LSM GMBI KSM Cikarang Barat distrik kabupaten bekasi menanyakan perihal perizinan PT. Kimu Sukses Abadi yang diduga tidak memiliki izin.
Namun pihak perusahaan tidak mau menemui, alih-alih yang mereka temui melainkan aparatur pemerintahan setempat (RW) atas perintah dari perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan PT Kimu Sukses Abadi sempat disegel dan diberikan sanksi oleh Dinas Lingkungan hidup.
Sanksi tersebut berupa peringatan pada PT. Kimu Sukses Abadi melakukan pembuangan limbah di aliran kali sadang kampung rawa citra desa telaga asih kecamatan cikarang barat kabupaten bekasi.
Bukan hanya melakukan pencemaran lingkungan hidup namun PT. Kimu Sukses Abadi diduga telah melanggar Perda No. 10 tahun 2013 pasal 1 ayat (7) dan pasal huruf A,B,C yang mengatur terkait perizinan pembangunan Zonasi wilayah kabupaten bekasi serta melindungi kepentingan umum dan peraturan pemerintah No 3 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami LSM GMBI KSM Cikarang Barat distrik kabupaten bekasi, akan menindak lanjuti hasil daripada audensi hari ini yang tidak koperaktif” Tegasnya Roy
Jaenal A