Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Masih banyak perkebunan kelapa sawit yang berkedok hutan tanaman idustri (HTR) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, meraup hasil tanpa memikirkan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik SE meminta kepada pihak pemerintah daerah agar melakukan Inventarisasi terhadap sejumlah izin maupun lahan untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah Kotim, untuk kesejahtraan masyarskat .
Menurut dia, tersebut harus segera dilakukan dengan tujuan mengurangi terjadinya peningkatan terhadap kasus sengketa lahan antara pihak PBS, dengan warga masyarakat yang selama ini masih banyak dan menjadi PR yang belum terselesaikan.
“Memang tidak perlu di pungkiri lagi di Kotim ini, ada banyak lahan yang mengantongi izin HTR. Namun faktanya di lapangan justru disulap jadi pekebunan kelapa sawit,” tegas Sutik, SE kepada Sergapreborn, Selasa (29/3/2022).
Bahkan legislator Partai Gerindra ini mencotohkan seperti yang terjadi sampai saat ini di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan wilayah kecamatan lainnya, yang mana konflik sengketa lahan ini masih banyak terjadi hingga saat ini masih belum terselesaikan.
“Hal tersebut perlu segera dilakukan upaya-upaya pencegahan, untuk itu kita dorong agar pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi akan hal tersebut, supaya masyarakat maupun investor bisa saling berdampingan dan tidak gontok-gontokan,” ucapnya .
Di sisi lain Sutik juga mengimbau agar masyarakat maupun perusahaan untuk sama-sama bisa menahan diri, apabila adanya sengketa lahan yang terjadi di hamparan lahan mereka saat ini.

Menurutnya sengketa lahan bisa diselesaikan tidak mesti melalui pengadilan.“Kalau ada sengketa lahan ya bisa saja diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu keras-kerasan, sama-sama harus bisa menahan diri agar tidak dirugikan oleh pihak manapun, itu harapan kita,” tutupnya.
( Sr)








