Masyarakat Mangkubumi Bersama Aliansi Ormas dan LSM Meminta ke Kepada Pemilik Kafe dan Resto Kamandara Mangkubumi Ketransparanan Terkait Tanah Carik dan Tanah PJKA

Sergapreborn Kota Tasikmalaya Warga masyarakat Mangkubumi Kota Tasikmalaya bersama aliansi Ormas dan LSMMangkubumi kota Tasikmalaya (BMPI, GIBAS, GMBI, GAZA Media Independent) meminta ketransparansian publik terkait sengketa tanah carik kolam renang Mangkubumi dengan kepemilikan Kolam , hal tersebut Akibatnya beberapa bidang Tanah yang masih menjadi hak tanah Carik Desa/Kelurahan. Tanah tersebut belum bisa dimaksimalkan menjadi sumber penghasilan warga masyarakat Mangkubumi minggu 23/01/2021
“Adapun perjanjian yang pernah di buat antara Pemilik Kamandara dengan pihak keRWan setempat sampai sekarang hanya wancana belaka dan belum ada relisasinya, sedangkan Kamandara sudah lama berdiri dan berjalan.” Menurut RW setempat.
Selain itupun, permasalahan yang timbul terkait tanah carik adalah pematokan yang sudah beberapa kali di rubah dan di pindahkan namun tidak sesuai dengan fakta ukurannya, maka akan memicu kepada penyalahan perundang-undangan agraria yang berlaku di Indonesia.
Menurut salah satu warga yang enggan disebut namanya memgatakan,
“Atas dasar hal tersebut kami selaku masyarakat Mangkubumi, meminta pihak Kolam renang Kamandara Tasikmalaya sudi kiranya memberikan kejelasan terkait dengan Tanah Carik Kelurahan Mangkubumi,” katanya
Di tempat yang sama di katakan oleh Ketua GMBI KSM Mangkubumi Teten mengatakan
“Papan himbauan PJKA yang dulu sebelum ada Kamandara terpampang kini di hilangkan, bahkan patok batas batas tanah PJKA juga di pindahkan.
Sertifikat yang ada tidak sesuai bentuk dan ukuran, sertifikat wajib di ganti karena jika tidak di ganti akan timbul indikasi pembodohan publik dan pemalsuan data, karena antara sertifikat dan ukuran sebenarnya terbukti beda bahkan terkesan ada permainan skala ukuran.” Ujar Teten
banyak aktifis serta paguyuban Mangkubumi yang sudah berumuran serta orang ahli ukur tanah yg ada di mangkubumi ternyata diam saja dengan kejadian seperti ini, di indikasikan apakah ada kongkalikong atau apa???
Hal senada di sebutkan oleh Sekjen Gibas Sektor Mangkubumi Usep mengatakan
“Kolam yang ada di mangkubumi ukurannya rancu tidak sesuai dengan faktanya antara sertifikat dengan skala pematokan, karena terbukti di dalamnya terdiri tanah carik yg belum jelas keabsahannya untuk di pergunakan menjadi kolam renang, berikut terdapat juga tanah PJKA yang di rampas. Jadi bisa di indikasikan adanya pemalsuan data dalam sertifikat tanah tersebut.”
“Lahan parkir sekarang bukan lahan kolam renang akan tetapi lahan PJKA, terindikasi penyerobotan lahan secara sepengetahuan, berarti ada oknum PJKA yang bermain di dalamnya.
Termasuk tanah yang berdiri paguyuban juga di klem oleh kolam renang bahwa itu tanah kolam renang.
Ada pengakuan dari saksi dahulu ada sistem bagi hasil antara kolam renang dengan pihak Kepala Desa dulu. Bahkan para saksipun siap memberikan informasi tentang asal muasal kolam renang tersebut.
Sajauh ini kami sudah kordinasi kepada pihak Kelurahan, Lurah sekarang baru, jadi tidak hafal dan tidak tahu bahkan sertijab juga tidak mengungkap masalah kolam renang apalagi penyerahan dokumen tentang kolam tersebut.
ditempat yang sama Ketua DPC Barisan masyarakat pinggiran Indonesia ( BMPI ) Asep Nurbudi mengatakan,”memang apa yang di katakan oleh rekan rekan saya dan hasil survey betul apa adanya.” Ujar Asep.
Arrie/Sonni