Kerinci

Ulah Nakal Oknum E-Warong Sauqi Kangkangi Permensos No.5 Th. 2021

Sergapreborn Kab.Kerinci. Praktek penyaluran bantuan sosial BPNT sering disalah gunakan oknum E-Warong bahkan sampai nabrak peraturan yang sudah diterapkan Pemerintah, bertindak dengan dalih bermacam-macam sehingga masyarakat keluarga penerima manfaat ( KPM ) dirugikan. Seperti halnya pada E-Warong Sauqi yang merupakan agen penyalur bantuan sosial yang ditunjuk untuk 4 desa Koto Majidin, dimana berdasarkan laporan masyarakat banyak telah terjadi kecurangan dilakukan oknum pemilik E-Warong untuk memperkaya diri.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi langsung awak media SERGAPreborn, Ketua LSM Respect kab.Kerinci di kediaman oknum E-Warong inisial WW, hari Selasa 18/1/2022, Diakui semua oleh WW.

Noverial ketua LSM Respect kab.Kerinci angkat bicara, “Pada pembagian sembako bulan ini dimana KPM sebanyak 150 orang menerima 4 bulan dengan nilai Rp 800.000,-, WW berhasil mengeruk keuntungan besar dan berhasil mengangkangi Permensos No.5 tahun 2021 yang mengatur salah satu tujuan Bansos yaitu memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi dan patut DIDUGA Keras WW melanggar Bab II pasal 8 tentang E-Warong.”

“Menurut pengakuan WW, KPM seharusnya menerima beras sebanyak 4 karung @10 kg namun karena alasan stok beras dari Bulog Kerinci sedang kosong sehingga dibayar uang sebesar Rp 70.000,- sampai Rp 80.000,- per karung. Telur 80 butir, ayam 1/2 kg, ikan 1 kg, buah Pir 6 buah, cabe 1/2 kg, kentang 1 kg dan buah jeruk 2 buah. Dengan nilai barang seperti itu KPM dirugikan dan WW meraup puluhan juta. Dalam peraturan dilarang terjadi tukar barang dengan uang atau jika barang sedang kosong maka di minta KPM untuk menunggu dengan begitu tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ini jelas-jelas WW sengaja memanfaatkan kesempatan demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan akibatnya.” Tegas Noverial.

Kami dari LSM Respect akan menindak lanjuti kasus ini akan menyurati BRI sebagai bank penyalur dan Kemensos RI untuk mencabut izin E-Warong Sauqi sebagai penyalur serta meminta Ombudsman RI turun ke kabupaten Kerinci melihat dan menelusuri permasalahan ini. Pembagian sembako BPNT kab.Kerinci amburadul banyak ditemukan kecurangan dilakukan pihak E-Warong.” Tutup Noverial.

( SERGAPreborn KSP-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button