Camat Hingga Oknum Pejabat Dinas Koperasi Diduga Terima Uang Puluhan Juta Rupiah dari Koperasi
Sergapreborn Sampit – Kalteng Dana sisa hasil kebun (SHK) sekitar Rp 3,7 miliar Pada periode April-September 2021 ternyata diduga kuat juga yang mengalir kepada kesejumlah oknum pejabat.
Padahal dana tersebut harusnya itu dibagikan kepada anggota dan pengurus koperasi.
Aliran dana gratifikasi itu mengalir kesaran puluhan juta rupiah mulai dari oknum camat, staf di lingkungan pemerintah daerah hingga kepada pihak Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sangat jelas terlihat dalam laporan keuangan di salah satu Koperasi di wilayah Kecamatan Cempaga itu terlihat jelas aliran dananya ke mana saja, diantaranya kebeberapa oknum Camat, hingga Dinas Koperasi.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur, Rusmiati SH saat dikonfirmasi Selasa 21/06/2022 sekira pukul 08.30. Wib, melalui WhatsApp, atas dugaan gratifikasi itu tampak yang bersangkutan berkelit dan tidak mengakui hal tersebut.
“Maaf silahkan menanyakan masalah itu langsung dengan pengurus koperasi karena kami dari dinas tidak mengetahuinya karena koperasi tersebut belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan karena ada pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan laporannya disampaikan kedinas, silahkan tanya langsung dengan pengurus,” ucapnya.
Ia juga menyatakan mereka dari dnas tidak tahu atas masalah adanya alotant dana tersebut, ucapnya.
( Kr)