Panen Sawit di Lahan Gapoktanhut Petani Bagendang Raya Bakal di Adili

Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Terduga pencurian buah sawit, Saini alias Ook, akan kembali diadili di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus pencurian buah kelapa sawit di areal kelompok tani Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Sawit Jaya Perdana (MJSP).
Sebelumnya Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M Rojali alias Jali yang diadili karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum telah melakukan pencurian sawit di areal itu, dan mereka divonis selama 8 bulan pejara setelah dilaporkan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terungkap, tersangka akan segera disidangkan setelah diproses hukum atas perbuatan yang dilakukannya pada 15 Juli 2021.
“Buah itu saya panen dengan menggunakan dodos,” ucap tersangka, saat di Kejaksaan Negeri Korawaringin Tiimur. Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan cara mendodos buah kelapa sawit dari pohonnya, dengan menggunaan alat dodos, kemudian buah dikumpulkan dengan menggunakan tojok.
Setelah itu buah diangkut dengan angkong menuju pinggir blok kebun kelapa sawit, kemudian buah ditimbang untuk dijual, di mana saat itu totalnya seberat 3.000 kilo gram, dan buah yang dipanen warga lainnya sebanyak 4.000 kilo gram.
Data yang diperoleh Jumat, 21 Januari 2022 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya Blok MR-1 sampai Blok-MR6 Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
( Sr)