PEGAWAI NON ASN BLUD RSU SMC KAB TASIK GELAR ISTIGHOSAH DALAM PENYAMPAIAN ASPIRASINYA TERHADAP PEMERINTAH
Tasikmalaya sergapreborn- Salah satu bentuk kegiatan dalam penyampaian ASPIRASI para Pegawai Non ASN pada BLUD Rsu SINGAPARNA MEDICA CITRA (SMC) yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tasikmalaya menggelar Do’a bersama Jum’at 30 september 2022
Salah satu Aktivis pergerakan Tenaga Kesehatan sekaligus pengurus FORUM KOMUNIKASI HONORER FASYANKES INDONESIA, wilayah JABAR (Ajang Moh Miptahul Palah) menyampaikan kepada para awak Media ketika ditemui saat saat menghadiri Acara tersebut,
disampaikan bahwa salah satu kegiatan ini adalah bentuk penyampaian ASPIRASI dari Teman teman Tenaga Kesehatan baik Medis maupun Non medis dengan maksud tujuan menggelar Istighosah untuk meminta pertolongan ketika dalam keadaan SUKAR dan SULIT (munjid fillughoh wa a’alam untuk mengharapakan pertolongan dan kemenangan kepada sang Maha Pencipta ALLAH SWT,) dikarenakan belakangan ini setelah Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Tenaga Non ASN pada tahun 2023 akan dihapuskan.
Padahal teman teman Non ASN dari Tenaga Kesehatan baik Medis maupun Non medis dipekerjakan oleh Instansi Pemerintah baik pusat maupun Daerah jelas karena dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana yang sampai saat ini belum bisa di isi oleh PNS dan PPPK,
banyak teman teman Non ASN yang sudah mengabdi puluhan Tahun yang mana mereka berharap untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK sekarang malah ada aturan yang menyatakan tenaga Non ASN kedepan di Tahun 2023 akan dihapuskan.
Keresahan pun datang dari teman teman Non ASN yang bekerja di BLUD RSU karena tidak masuk kedalam pendataan Non ASN yang sudah dilaksanakan oleh MENPAN RB melalui Deputi BKN dalam Link Pendataan tenaga Non ASN tahun 2022.
AJANG juga menjelaskan sampai saat ini bagi Tenaga Kesehatan yang bekerja pada BLUD Rsu belum ada peraturan yang mengatur serta menyatakan bahwa Tenaga Non ASN pada BLUD Rsu dikecualikan dari penghapusan di tahun 2023,
dikarenakan PERMENDAGRI 79 Tahun 2018 secata hirarki hukum dikalahkan oleh PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang secara kesimpulan isi nya bahwa untuk pegawai di Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK.
Para Tenaga Kesehatan Non ASN yang ada di BLUD Rsu meminta kejelasan status untuk kedepannya, jangan sampai menerima keputusan sepihak, apabila tenaga Non ASN pada BLUD Rsu tidak bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK di Tahun 2022
maka jadikan mereka sebagai PT (Pegawai Tetap) di BLUD Rsu berdasarkan Peraturan Daerah yang mengaturnya bahwa Tenaga/Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada BLUD Rsu dapat diberikan kesempatan untuk dijadikan Pegawai Tetap (PT) pada BLUD Rsu, berdasarkan nilai Kinerja nya dan mempunyai kewajiban serta hak yang sama seperti PPPK,
yang dapat diajukan oleh DIREKTUR BLUD Rsu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini yaitu BUPATI sebagai pemangku kebijakan sekaligus sebagai PPK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pungkas AJANG.
-MP-