Pelaku Pencabulan Anak Diciduk Polres Cimahi

Sergapreborn Cimahi Polres Cimahi – Satuan Reserse Polres Cimahi menciduk satu orang terduga pelaku kasus pencabulan anak.
Dugaan terjadinya kasus pencabulan terhadap anak ini dirilis Polisi di Mapolres Cimahi pada Sabtu, (30/7/2022)
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla menuturkan kronologi penangkapan terduga pelaku pencabulan anak tersebut.
Pelaku berhasil diamankan petugas Kepolisian di rumahnya daerah Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 28 Juli 2022.
Pelaku sempat melarikan diri selama tiga bulan. Adapun pelaku melancarkan aksinya pada Februari 2022.
Korban dan pelaku ini tinggal berdekatan. Korban dan pelaku saling kenal.
Korban masih berusia sembilan tahun ketika pelaku melakukan aksi pencabulan.
Rumah korban dan pelaku hanya terpisah beberapa rumah saja,” kata AKP Rizka.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di sebuah kebun pada sore hari. Lokasi kebun tersebut tidak jauh dari rumah pelaku.
“Warga memergoki aksi pelaku,” kata AKP Rizka.
Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Pendalaman kasus terus kita lakukan. Pelaku kita kenakan Pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap AKP Rizka
YN