PENCEMARAN LINGKUNGAN SEMAKIN MEMBURUK LALAT MASUK RUMAH PENDUDUK, AKIBAT KANDANG AYAM DI KEC GUNUNG TANJUNG
Kandang Ayam Yang Tidak jelas Ijin Warga
Sergap reborn Kabupaten Tasikmalaya
Sarana kesehatan masyarakat berhak melindungi dari segala penyakit dan kenyamanan warga untuk kesehatan supaya terjaga dari bakteri yang mengancam membahayakan bagi kelangsungan hidup sehat warga di lingkungan rumah penduduk 13/9/2021
salah satu daerah yang di temukan sangat tidak layak untuk kehidupan karena tercemarnya kotoran kandang ayam BR yang pengelolaan pribadi untuk menopang kehidupan tapi sayang nya kandang tersebut berdiri di tengah pemukiman masyarakat tanpa ada sosialisasi pemberian ijin penduduk sehingga saat ini piral di bicarakan penduduk yang benar benar merasa terganggu dengan aroma bau busuk dari kotoran ayam dari kandang tersebut
Salah satu warga inisial N dan B memaparkan dengan adanya kandang di wilayah RT 15 RW 03 di desa Tanjung sari kec gunung tanjung kab tasik Malaya tersebut sangat menjadikan pencemaran dengan bau busuk dan lalat yang begitu banyak masuk di area rumah penduduk sehingga menghilangkan selera buat makan akibat banyak nya lalat yang hinggap di makanan
Hari Rabu tg 26/05 /2021 dengan kasat mata Awak media berada di lapangan untuk klaripikasi dan mengadakan kompirmasi terhadap masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya dan membenarkan hal tersebut sangat mengganggu apalagi di musim hujan karena limbah dari kandang mengalir ke jalan tidak ada tempat pembuangan husus pungkas dari pembicaraan
Untuk selanjut nya sebagai mana mestinya masyarakat yang di lindungi UU dasar 45 memohon kepada pihak dinas perijinan dan pihak tantrib untuk segera memeriksa ke lokasi kandang yang ilegal tanpa ijin segera adakan penutupan untuk di buatkan jarak areal dari tempat pemukiman penduduk dan kami memohon kepada pihak penegak hukum dari wilayah kec gunung tanjung secepatnya memberikan teguran dan penutupan
(UB )