Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Ketapang Dituntut 7 Tahun Penjara
Sergapreborn, Sampit – Kalteng.
Tersangka kasus peredaran barang haram jenis Sabu- sabu, Hermansyah, yang ditangkap anggota Polsek Ketapang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Terdakwa selain dituntut selama 7 tahun penjara selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Dalam kasus Narkotika ini Jaksa membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
Senin, 13 September 2021 terungkap dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan dari tangan terdakwa yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 4,41 gram.
Barang bukti yang turut diamankan barang bukti lain seperti 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp 400 ribu.
Terdakwa diamankan petugas kepolisian di kediamannya, pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 20.30 WIB di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. ( KOTIM) Adapun sabu itu dibeli terdakwa dari temanya yang disebutkan bernama Hasan” pungkasnya.
( Sr )