Beranda Kalimantan Tengah Pengakuan Hendri Membeli Barang Haram Jenis Sabu dari Warga Parenggean

Pengakuan Hendri Membeli Barang Haram Jenis Sabu dari Warga Parenggean

5
0
Pengakuan
Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Pengakuan terdakwa Hendri Yadi alias Hendri (28) warga asal Kecamatan Mentaya Hulu, membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pengedar di Kecamatan Parenggean. Itu terungkap dari keterangan saksi polisi Polsek Mentaya Hulu, Fujianto dan Hendrawan.

Saksi Faujianto mengatakan terdakwa diamankan di kediamannya, di mana petugas ke TKP setelah dapat informasi kalau terdakwa menyimpan barsng haram jenis sabu-sabu.

“Sampai kediaman terdakwa kami bagi tugas ke beberapa lokasi,” kata saksi, Kamis, 16 Desember 2021.

Saat itu di rumah ada terdakwa, serta anak dan istrinya.

Pada saat penggeledahan telah disaksikan satpam setempat. Di mana sebelum digeledah saksi mengaku ada melihat terdakwa membuang sesuatu.

“Saat kita cari ditemukan barang yang dibuang, yaitu botol plastik yang didalamnya ada sabu,” kata saksi.

Dikatakan saksi sabu itu dibeli dengan seorang pengedar bernama Usuf yang tinggal di Kecamatan Parenggean, Kebupaten Kotawaringin Timur, kemudian sabu dibawa ke kediaman terdakwa.

“Sabu dibeli 1 paket dan kemudian dibagi jadi 2 paket,” kata saksi polisi Hendrawan menambahkan.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 21.30 Wib di simpang 4 gapura PT Task II Jalan Poros Tanjung Jariangau RT 13 Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti oleh petugas diantaranya sepaket sabu, botol minuman dan sebuah ponsel,” pungkasnya.
( Sr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini