Kerinci

Perekrutan PPS Adalah Kewenangan KPU Kabupaten/Kota

Sergapreborn Kab.Kerinci. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dan pada Pasal 1 ayat (8) menyebutkan, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Sehingga dari mulai tahapan perekrutan PPS sampai pelantikan adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

Hasil konfirmasi awak media SERGAPreborn dengan Ketua PPK kec.Air Hangat Timur Izal Natriadi, menyampaikan, “Wewenang pengangkatan PPS adalah hak KPU,
PPK kecamatan hanya menerima pendelegasian seleksi atau tes wawancara di kecamatan masing-masing. Untuk wilayah kecamatan Air Hangat Timur yang memiliki 25 desa, yang mengikuti tes calon PPS sebanyak 261 orang dan lulus seleksi tertulis sebanyak 225 orang yang dilaksanakan oleh KPU kab.Kerinci.”

“Selanjutnya nama-nama yang lulus mengikuti tahapan seleksi wawancara dilaksanakan oleh PPK kecamatan Air Hangat Timur bertempat di Sekretariat PPK pada tanggal 18-20 Januari 2023 dan hasil seleksi wawancara tersebut kami laporkan ke KPU kab.Kerinci.” Ujar Izal Natriadi.

“Tahapan terakhir berdasarkan pengumuman KPU Nomor 13/PP.04.1-PU/1501/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Serentak 2024 dalam wilayah kabupaten Kerinci. Di kecamatan Air Hangat Timur nama-nama yang lulus tahapan seleksi sebanyak 75 orang dan telah dilantik oleh KPU pada hari Selasa, 24/1/2023.”

( Sergapreborn )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button