KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES KUNINGAN POLDA JABAR GELAR KONFERENSI PERS BERBAGAI KASUS TINDAK PIDANA 18/08
Kuningan Polda Jabar – Sergapreborn Polres Kuningan Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum maupun kasus tindak pidana narkoba yang terjadi dalam kurun waktu dari bulan Maret sampai dengan Juni 2021, Jum’at (18/06/21).
Bertempat di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap tersebut diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.
Sementara kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis/Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep.,M.M.
Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.
“Ke-33 tersangka, kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan”, ujar Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.
Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- serta 1 unit gergaji mesin/Chainshaw.
Terkait dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis/Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.
Ketika para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Sementara ancaman hukuman pidana untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menyatakan bahwa para tersangka akan disangkakan dengan hukuman berbeda.
Untuk tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis sabu, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Untuk tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintesis/Gorila pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Untuk tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona pasal yang disangkakan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu untuk tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Mulyani)