Polisi Ringkus Bandar Sabu Saat Digerebek Sempat Ngaku Wartawan

Sergapreborn. Sampit – Kalteng
Satrekoba Polres Kotawaringin Timur, meringkus seorang pria yang diduga bandar sabu, berinisial F, alias U (44) yang sempat mengaku sebagai wartawan,
Minggu, 19 Februari 2023 lalu.
Polisi mengobok – ngobok rumah pelaku sekitar pukul 23:00 WIB di Jalan Enka Permai nomor 47, RT, 041, RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dirumah pelaku polisi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram.
Satu ponsel, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok merek gudang garam dan uang tunai Rp 300.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pengedar sabu dan dari hasil pemeriksaan mengaku wartawan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Jum’at, 24 Februari 2023.
Selain itu barang bukti juga diamankan petugas, dirinya kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kr)