Kalimantan Tengah

Polres Kotim Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Sergapreborn, Sampit – Kalteng

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri atas golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 661 paket dengan berat total 332,28 gram dan sebanyak 81 butir obat charnopen juga sebnyak 163 obat jenis Dextro. Jika dirupiahkan semua barang haram ini bernilai Rp 498 juta.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba, di Kantor Polres Kotim, pada Rabu, 5 April 2023.

Pemusnahan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, pihaknya juga mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini hasil dari Polres Kotim dan Polsek jajaran sebanyak 25 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Maret.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rilis hasil tangkapan kasus narkoba yang dimana ini hasil kerja keras dari anggota kami,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim dengan memberikan informasi kepada pihaknya.

“Jadi untuk masyarakat saya ucapkan terimakasih karena telah membantu kami. Dan juga untuk berhati-hati dan mengawas diri agar tidak terjerumus kedalam narkoba,” bebernya.

Kapolres juga mengatakan pihak nya akan terus bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim ini hingga hingga ke wilayah pelosok Kotim yang ada peredaran narkoba.

“kami telah siapa aja jaringan peredaran narkoba in. Jadi kami akan berantas dan tindak tegas peredaran narkoba yang ada di Kotim ini,” tutupnya Kapolres. (Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button