Polsek Bojonggede Melaksanakan Penyekatan Dalam Rangka Pembatasan Warga Pengguna KRL di Stasiun Bojonggede
Bogor – Sergapreborn
Polsek Bojonggede Polres Depok
Polsek Bojonggede, masih lakukan giat diareal Status Bojonggede dalam rangka Pengamanan Antisipasi Penumpukan penumpang KRL Pasca di berlakukannnya surat edaran menteri perhubungan No 50 tahun 2021 tentang Tentang perubahan atas surat edaran menteri perhubungan nomor SE. 42 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkereta apian pada masa pendemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), per tanggal 15 Juli 2021, dalam Rangka PPKM Darurat Level 4. Hari ini ,Giat dipimpin oleh Pawas Kanit Sabhara AKP Dadang Ridwan S.H. Bersama 6 Presonil Polri, BKO Brimob 4 Presonil, TNI AL 1 Pers Peltu Mar P Singgih, Dishub 3 Pers Pimpinan Janter.
Hendra Humas Polsek menyampaikan pada awak media bahwa kegiatan ini adalah kegiatan Rutin. Masih dalam kegiatan pengamanan penyekatan pembatasan warga masyarakat yg akan beraktivitas di stasiun Bojonggede.
Kegiatan ini dilokasi Stasiun KRL Bojonggede , Jalan Raya Bojonggede, Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Rabu 28/07/2021. Jam 06.wib.
Warga Masyarakat yang bekerja, berativitas ke Jakarta menggunakan KRL dari Stasiun KRL Bojonggede, sehubungan dengan telah di tetapkan pemberlakuan surat edaran Menteri perhubungan no 50 Tahun 2021 selama pandemi covid pada masa PPKM Darurat Level 4, bahwa naik krl harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti :
1.Surat tanda Registrasi pekerja
- Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat.
3.Surat dari Pimp Instansi Min Pejabat Esselon 2.
4.Surat ket perusahaan/ Kantor yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal.
Petugas stasiun beserta Aparat.TNI/Polri dan Pol PP dan Dishub di bantu oleh serta pamdal Stasiun memberikan Himbauan kepada pekerja yang akan menggunakan moda angkutan Krl agar dapat menunjukan surat ket kepada petugas sesuai aturan yg sudah di tetaplan dalam surat edaran mentri perhubungan no 50 tahun 2021.
Selanjutnya petugas juga menghimbau kepada masyarakat/pekerja yg tdak masuk dalam kategori non esensial dan krtikal yang agar tetap taat pada Prokes dan untuk tetap berada di Rumah.
Hasil pemantauan semenjak di berlakukan nya SE menteri perhubungan no 50 tahun 2021 tertanggal 12 Juli 2021 dapat di laporkan bahwa saat ini antrian yng penumpang Mulai padat sehingga masya yang akan menggunakan jasa angkutan Krl melalui stasiun Bojonggede, terpantau ramai namun tetap tertib.
Volume Penumpang
Vol Get In s/d Jam 07.00 Wib : 3740
Selama Giat berlangsung berjalan dengan Aman, Tertib dan Situasi Kondusif. Ujar Aiptu Hendra
Eristo