Kalimantan Tengah

Puluhan PKL Bongkar Warung Sendiri Setelah Dapat Teguran Dari Pemda

Sergapreborn Sampit- Kelteng Sedikitnya ada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari berjualan di sepanjang jalan Jendral Sudirman dari km 3-5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar sendiri warungnya karena adanya surat teguran dari pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait jualan di atas bahu jalan dan parit.

“Kita bongkar sendiri dan mundurkan dibelakang parit karna ada surat teguran dari PolPP sebelumnya,ini kita sudah ada teguran kedua nanti katanya ada yang ketiga, tapi sebagian besar kita disini mundur dibelakang parit,” kata DI, salah satu Pedagang PKL di sekitar Bundaran Balanga Km 3 Sampit, Minggu 29 Mei 2022.
Teguran itu didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 10 tahun 2021 tentang tentang ketertiban dan ketentaraman umum. Petugas satpol PP meminta para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum pelabaran drainase dan pelabaran badan jalan khusus jalan Jendral Sudirman Sampit Km 3-5.

“Kami melaksanakan aturanya, pertama itukan surat edaran dari bupati terus surat teguran 1 sampa 3, tapi yang baru dilaksana baru sampai 2 dan ketiganya besok senin teguran ketiganya, karena nanti ada proyek pemerintah pembersihan drainase dan pelebaran jalan di daerah tersebut karna daerah rawan banjir,” kata Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, saat dimintai penjelasan
Ia menambahkan setelah dilayangkan surat teguran akan ada lagi surat peringatan. Setelah surat peringatan diberikan tapi masih diabaikan maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa bersama pihak pemerintah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab

“Nanti setelah teguran ke 3, nanti ada lagi peingatan 1, 2 dan 3. Peringatan ke 3 masih ada yang belum bongkar, Kita akan melakukan pembongkaran dengan alat berat bersama Dinas PU, Perindag, Dishub, dan Pemerintah kelurahan dan camat setempat. Ini operasinya non yustisi artinya tidak perlu pengadilan langsung pembongkaran,” pungkasnya.

(Krd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button