Kalimantan Tengah

Ratusan Truck Muatan Galian C Diduga Lebihi Tonase Dishub Kotim Bantah Retribusi Angkutan Jalan Bukan Kewenangan Dinas Perhubungan

Sergapreborn. Sampit – Kotim Sedikitnya ada ratusan mobil truck pengangkut galian C jenis tanah urug setiap hari di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga kuat melebihi tonase hingga saat ini melenggang bebas belum ada tindakan dari pihak terkait, Dishub Kotim berkelit retribusi angkutan jalan bukan kewenanganya.

Seperti yang kita lihat bersama dalam satu hari sedikitnya ada ratusan mobil truck yang mengangkut galian C jenis tanah urug keluar masuk dalam kota hingga kini melenggang bebas, bagimana dengan retribusi angkutan jalan yang sampai detik ini belum ada kejelasan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Suparmadi, ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Selasa 17/10/2023, terkait hal tersebut mengungkapkan, kita masih belum tau tentang itu nanti akan saya panggil semua kabid yang membidangi hal itu dan akan saya tanyakan terkait retribusi tersebut, kata Suparmadi.

Kita juga masih belum tau terkait retribusi angkutan jalan ada kewenangan dari Dishub atau tidak, karena setau saya kewenangan Dishub hanya menangani masalah parkir dan menangani masala PKB, dan menangani masalah KIR, maka dari itu kita akan pertanyakan dengan kabid terkait masalah retribusi tersebut, ungkap Suparmadi.

Suparmadi, menambahkan untuk retribusi angkutan jalan Dishub tidak ada ranahnya untuk memungut retribusi angkutan jalan karna sudah masuk dalam pajak yang selama ini di jalankan oleh Bapenda,

Sementara itu diwaktu yang sama Rino, yang mengaku sebagai Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, mengungkapkan,
Sesuai Undang undang Nomor 22 tahun 2009
Untuk galian C yang mempergunakan jalan raya tidak bisa dipungut biaya karna sudah diingklup pada saat mereka membayar pajak kendaraan bermotor, selain itu juga untuk angkutan barang barang mereka sudah kena dipenguji kendaraan bermotor, kata Rino.

Dishub hanya memiliki kewenangan memberikan himbauan truck yang mengangkut galian C jenis tanah urug agar memasang terpal, berkaitan dengan para sopir yang membawa tanah urug yang melibihi tonase, itu masih belum bisa dipastikan karna kita tidak tau mereka membawa barang tersebut melebihi tonase atau tidak karna kita tidak punya timbangan, dan yang ada timbangan hanya dijalan Nasional, pungkasnya.

( Kr )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button