Rimbun Tegaskan SK Lama tetap Berlaku Langkah PDIP Ganjal Hasil Reposisi AKD

Sergapreborn, Sampit-Kalteng. Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun, membuka suara soal paripurna reposisi Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang meninggalkan Fraksi PDIP dan demokrat .
“Dalam proses reposisi fraksi, komisi dan AKD dan lainnya berlangsung dan sudah diparipurnakan dan saat dimulai ada banyak interupsi sehingga pimpinan paripurna, yaitu Ketua, ibu Rinie menyekor paripurna, dan disetujui skor waktu itu. Dan hal itu sudah seusai dengan tata tertib serta termuat dalam PP 12 Tahun 2018 dan juga sesuai dengan UU MD3,” tutur Rimbun, Rabu 16 Februari 2022.
Seyognya kata Rimbun, menurut aturan jika sudah diskor maka unsur pimpinan akan menjadwalkan rapat atau langsung rapat, baru nanti lewat Banmus lagi ada jadwal paripurna lagi untuk melanjutkan proses apa yang sudah dijadwalkan awalnya.
“Kegiatan yang dilakukan oleh kawan-kawan fraksi lain atau partai lain itu karena kita masih belum berbicara fraksi saat itu, partai lain yang membuat kesepakatan, apa yang disampaikan DPC PDIP melalui sekretaris itu benar adanya. Tidak pernah ada partai atau pengurus partai yang langsung masuk ke lembaga kecuali dia melewati jembatan fraksi yang ada,” bebernya.
Sampai saat inipun, ia mengatakan tetap sebagai seorang anggota fraksi PDIP dan anggota legislatif DPRD Kotawaringin Timur. Bahkan pihaknya belum merasa berperang dan belum berkompetisi.
“Tapi, karena mungkin unsur pimpinan wakil ketua atau pimpinan rapat paripurna ini kurang pengetahuannya atau memaksa dengan posisi-posisi ini dan memaksa keadaan dengan ambisius partai mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan kemungkinan aturan-aturan saat rapat langsung tidak sesuai. Padahal menurut pihaknya sebagai anggota DPRD hal itu jelas sudah menghilangkan marwah oleh wakil Ketua yang memimpin paripurna.
“Kami belum merasa berkompetisi karena secara aturan mungkin semua orang tahu aturan, nah ini lah yang akan menjadi catatan bagi kita dan juga masyarakat untuk bisa menilai keadaan dan situasi AKD di DPRD Kotawaringin Timur,” bebernya.
Sedangkan mengenai hasil rapat paripurna yang tetap berlanjut dengan keputusan rapat yang tidak dihadiri oleh PDIP dan Demokrat.
Rimbun menambahkan secara aturan sepanjang Ketua DPRD yang punya hak memproduk atau mengesahkan SK AKD, mereka masih patuh dan taat kepada SK yang lama. “Dan fraksi PDIP kalau dipaksakan atau dibawa menyalahi aturan yah kami belum siap menyalahi aturan itu, atau kami tidak bersedia karena hak yang menandatangani SK dan cap DPRD adalah Ketua DPRD yang notabenenya anggota fraksi PDIP nah disitu. Apa yang dilakukan oleh mereka itu mubajir,” tambah Rimbun.
“Kita hargai dan tidak menggangu apa yang menjadi usaha kawan-kawan fraksi lain, tetapi kita mengedepankan aturan yang ada dan juga sepanjang SK tidak ada kami tunduk dan patuh pada SK yang lama terkait dengan AKD,” demikian Rimbun.
(Kr)