Beranda Kalimantan Tengah Satreskrim Polres Seruyan Amankan Dua Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Seruyan Amankan Dua Pelaku Penyalagunaan BBM Bersubsidi

42
0

Sergapreborn Seruyan – Kalteng Satreskrim Polres Kabupaten Seruyan, berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Sedikitnya ada puluhan derigen minyak jenis Pertalite yang berhasil diamankan petugas bersama seorang sebagai pemilik BBM tersebut berinisial BB ( 60 ) tahun dan satu orang anaknya berinisial AG (25) saat ini diamankan diSatreskrim Polres Seruyan.

Dua Orang Pemilik BBM yang diamankan di Satreskrim Kabupaten Seruyan.
Dua Orang Pemilik BBM yang diamankan di Satreskrim Kabupaten Seruyan.

Sumber informasi yang diperoleh media ini belum lama, aparat mengamankan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Pertalite, sebanyak 40 derigen besar berukuran 35 liter, dan sebuah mobil pic up Suzuki AVV AG 8592 RJ warna putih, dan pemiliknya berinisial BB (60) dan anaknya berinisial AG 25 tahun diketahui warga Desa Ekabahurui Kecamatan Mentawabaru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap disalah satu peekebunan kelapa sawit Kabupaten Seruyan.

Sementara menurut sumber di Satreskrim
Polres Seruyan, membenarkan telah mengamankan seorang pria bersama anaknya telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite diperkebunan kelapa sawit, pada hari Senin, 16/01/2024.

“Pada saat itu kami patroli diwilayah perkebunan kelapa sawit, tepatnya dipondok 3 ada warung kami lihat ada sebuah mobil pic up AVV Nopol AG 8592 RJ. sedang parkir disamoing warung tersebut diduga menunggu pelanggangnya.

Anggota curiga bahwa didalam mobil pic up itu adalah BBM bersubsidi jenis Pertalite, ternyata benar setelah dilakukan kroscek didalam mobil tersebut terdapat puluhan derigen berukuran besar sebanyak 40 biji, yang diduga kuat derigen yang berisi Pertalite, itu sisa dijajakan keliling oleh pemiliknya, ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, karna itu merupakan BBM bersubsidi yang dijual belikan bersekala besar barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 40 derigen, dan dua orang pria yang bersama mobil puc up yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi, kami amankan di Polres Kabupaten Seruyan,pada Senin (16/01/2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” untuk menjalani pemeksaan lebih lanjut dan memoertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum, tegasnya.

Berdasarkan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus.

Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. ( Kr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini