Sergapreborn kab.Kerinci. Satuan Reserse Narkoba [Satresnarkoba] Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi antara Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil [PNS].
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari strategi undercover buy melalui media sosial.
Petugas mendeteksi akun WhatsApp “ANAK PAKAN” yang dikendalikan bandar inisial J di Padang. Modus yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana barang disembunyikan di lokasi tertentu setelah pembayaran via DANA.
Pada Senin [15/6/2026], petugas menggagalkan pengiriman sabu dengan menangkap kurir, Z [56], warga Padang, di Desa Pelompek. Saat diinterogasi, Z mengakui membawa sabu untuk diserahkan kepada tersangka N alias H [49], seorang PNS asal Sungai Penuh yang berperan sebagai penerima [penempel].
Karena panik, Z sempat membuang barang bukti di kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.
Setelah menangkap N alias H di area ATM Pabrik Teh Kayu Aro, tim gabungan melakukan penyisiran dan menemukan 41 paket sabu seberat 14,7 gram. Ditambah dengan 0,55 gram yang diamankan sebelumnya, total sabu yang disita mencapai 15,25 gram.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu kotak peluru senapan angin, dua unit handphone, dan dua sepeda motor. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat Pasal 114 Ayat [1] jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Sergapreborn]








