Satu Dari Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Kambing Di Bekuk Polisi
Kabupaten Bekasi,-Sergaprebon
Polsek Muara Gembong Kabupaten Bekasi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian hewan Qurban kambing dengan cara di sembelih, dari tangan pelaku Petugas mengamankan lima ekor hewan kambing yang sudah di sembelih, satu buah pisau jenis karter dan satu unit handphone, sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran Petugas Polsek Muara Gembong.
Tertangkapnya satu dari tiga pelaku pencuri hewan Qurban dengan cara di sembelih setelah adanya laporan warga di Kampung Pasar Karya Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi, yang curiga dengan aksi para pelaku di tempat kejadian perkara.
Berbekal laporan korban Petugas Kepolisian Polsek Muara Gembong di pimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi langsung mendatangi lokasi kejadian, yang ternyata mendapat lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati.
Di lokasi tersebut juga petugas langsung mengamankan endang Suhana alias SS(45) yang merupakan satu pelaku dan hendak membawa kambing tersebut untuk dijual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.
“Petugas juga mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri hewan kambing dengan cara di sembelih sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran Petugas, pelaku yang diamankan bertugas melihat kondisi tempat para pelaku menjalankan aksi pencurian hewan kambing,” tutur Kapolsek Muara Gembong Iptu Taupik Hidayat.
“Para pelaku merupakan Spesialis pencuri hewan kambing dengan cara di sembelih, dan sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi dengan cara yang sama,” tambah Taupik Hidayat.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Muara Gembong Ipda Dedi mengaku mengamankan pelaku saat mendapat laporan warga yang mengaku curiga dengan aksi para pelaku di lokasi kejadian.
“Dengan mengajak beberapa Anggota Reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan satu dari tiga pelaku, kedua pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya masih kami buru dengan barang bukti lainnya yang dibawa kabur kedua pelaku,” jelas Ipda Dedi.
Sedangkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan, pelaku juga terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(udin sirajudin)