Sejumlah 373 Siswa SDN 1 Cibunigeulis Diduga Dipungut Iuran Oleh Pihak Sekolah
Tasikmalaya’ Sergapreborn dipungut iuran perpisahan atau uang kenaikan kelas yang dibebankan kepada orang tua/wali siswa Serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya apabila dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar tentunya berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dan berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Kemudian dalam Pasal 181 dan pasal 198 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentang Pengelolaan/Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Berkaitan dengan keterangan perundang-undangan larangan tersebut persis seperti yang terjadi di Sekolah dasar Negri (SDN) 1 Cibunigeulis Kota Tasikmalaya, yang mana pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan terhadap sejumlah 373 siswa, yakni diantaranya pungutan uang sebesar Rp.3000 rupiah per siswa yang dibayarkan satu Bulan sekali dengan alasan untuk membayar satpam yang sudah berjalan selama kurang lebih 2 Tahun, dan selain itu ada juga pungutan untuk kenaikan kelas termasuk pungutan untuk biaya perpisahan kelas 6, demikian ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media baru-baru ini.
Lebih jauh menurutnya bahwa pungutan tersebut berasal dari permintaan pihak sekolah pada saat di beritahukan oleh guru wali kelas melalui grup whatsap (WA) kepada orang tua wali murid, bahwa biaya untuk membayar satpam masing-masing siswa/orang tua wali murid dikenakan Rp.3000 rupiah stiap bulan, bahkan kalau ada yang nunggak 1 bulan pun maka harus memberikan dobel 2 bulan, dan apabila sampai akhir bulan belum membayar maka dari pihak guru wali kelas langsung mengingatkan di grup WA agar segera melunasinya.
“Di sekolah tersebut setahu kami sampai saat ini masih ada pungutan yang berasal dari usulan pihak sekolah, bukan dari keinginan atau insiatif pihak orang tua siswa, baik itu pungutan 3 ribu perbulan,bahkan pembelian baju batik dan kaos olah raga pun berasal dari usulan pihak sekolah, juga termasuk biaya kenaikan kelas atau perpisahan kelas 6”, terangnya.
“Sebenarnya hal itu bukan dikarenakan pihak orang tua siswa merasa keberatan, tapi kami sedikit mengetahui atas larangan pemerintah agar tidak ada lagi yang namanya pungutan terhadap siswa/orang tua wali, kalau pun pihak sekolah berkeinginan untuk adanya satpam mungkin lebih tepatnya pihak guru-guru lah yang iuran dengan menyisihkan gaji nya,apalagi ini keperluannya hanya untuk membayar 1 orang satpam saja”,tegasnya.
Menanggapi hal tersebut berbeda dengan penjelasan yang diduga merupakan alibi Kepala Sekolah SDN 1 Cibunigeulis Kota Tasikmalaya “Nurbariyah” saat di konfirmasi Media “Sergap” di ruangan nya, terkait pungutan dan hal lainnya, menjelaskan bahwa menurutnya yang melakukan atau keinginan untuk adanya satpam itu berasal dari insiatif para orang tua wali murid, bukan pihak sekolah yang mengusulkan dan yang melakukan pemungutan, untuk lebih jelasnya silahkan dengan komite sekolah.
“Iuran uang dari sejumlah 373 Siswa Kami hanya ketitipan untuk pengumpulan dari siswa saja, selanjutnya kami serahkan untuk membayar satpam Rp.1 Juta rupiah, dan pada saat itu yang mengusulkan adalah para orang tua siswa berdasarkan keinginannya untuk mengadakan petugas satpam dan itu baru berjalan 14 Bulan, bahkan untuk penjualan baju batik,kaos olah raga, dan termasuk untuk kenaikan kelas itu berasal dari keinginan para orang tua wali murid bersama komite”, terangnya.
Team AWP