Kerinci

Sikorman LSM Fakta : Diduga Proyek Tembok Penahan Dinas BPBD kab.Kerinci Tahun 2023 Asal Jadi

Sergapreborn Kab.Kerinci. Sikorman ketua LSM Fakta Kab.Kerinci menyampaikan pada awak media SERGAPreborn, “Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehiduan berbangsa dan bernegara.”

“Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomo70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ( Permen PU 29/2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12/2014 ) sudah jelas. “Ujar Sikorman.

“Pekerjaan Persiapan ( Pre-Construction ) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.” Ungkap Sikorman.

“Diduga dari awal proyek dinas BPBD kab.Kerinci sudah ada itikad korupsi oleh pihak rekanan. Ini terlihat tidak transparansi dengan tidak adanya papan informasi proyek dilokasi. Ketidak tegasan dan lemahnya pengawasan dari dinas menjadi indikasi melancarkan kongkalikong antara dinas dan rekanan.”

Lebih lanjut dikatakan,”Hasil investigasi Tim LSM Fakta terkait proyek tembok penahan dinas BPBD terlihat di beberapa lokasi. Untuk proyek lokasi di pinggiran sungai desa Sungai Hangat adukan pengecoran dalam kondisi kering sehingga adukan tersebut akan basah dan melekat sendiri, lahan yang di atas tanah tidak di bersihkan terlebih dahulu seperti di lokasi desa Pengasih Lama, disinyalir tidak sesuai spek ( RAB ), tapak lantai jarak besi mencapai kurang lebih 30-50 cm bahkan ada 70-80 cm. Batas Ujung besi tidak diikat lagi dengan besi dengan lebar 160 cm. Tidak ada pembersihan lokasi karena masih adanya sampah yang tercecer. Ada beberapa besi hanya di tancapkan saja di lantai pengecoran.”

Di lokasi pekerjaan desa Belui Tinggi
Tanah timbunan dari tanah diatas Tembok Penahan itu sendiri dan juga tidak ada pembersihan setelah pekerjaan selesai karena lebar sungai terjadi penyempitan yang mengakibatkan aliran air sangat kecil.

“Kami dari LSM Fakta sedang mempersiapkan semua dokumen pekerjaan tembok penahan dinas BPBD dari tahun 2022-2023 dan segera melaporkan kasus ini ke APH terutama PPTK karena secara teknis yang paling bertanggung jawab. ” Tutup Ketua LSM Fakta.

( Sergaprebor-bers )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button