Surat Gubernur Jambi Disinyalir Membuat Pj Bupati Kerinci Tak Berkutik

Sergapreborn Kab Kerinci. Sengketa Pilkades Desa Pendung Talang Genting Kec. Danau Kerinci Kab.Kerinci Prov.Jambi yang telah berjalan hampir 4 tahun, jadi Kisruh ditengah masyarakat desa tersebut dengan keluarnya surat Gubernur Jambi nomor : 400.10.2/1478/DP3AP2-4.1/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kerinci.
Dalam isi surat Gubernur Jambi memerintahkan Pj Bupati Kerinci untuk segera mengambil langkah-langkah :
1. Melaksanakan keputusan PTUN Jambi nomor 6/G/2022/PTUN JBI tanggal 24 Juni 2022.
2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah tingkat pada tanggal 23 Juli tahun 2021 yang bertempat dinas PMD kabupaten Kerinci yang dihadiri Sdr.Usman, Pj. Kepala desa, ketua BPD, dan ketua Panitia Pilkades Pendung Talang Genting yang memutuskan bahwa Sdr. Usman sebagai suara terbanyak dari kedua Calon Kepala desa.
3. Selanjutnya kepada Sdr.Pj Bupati Kerinci sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa agar melakukan pengawasan serta melantik Sdr.Usman sebagai calon Kepala desa terpilih sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jambi.
Berdasarkan surat Gubernur Jambi maka keluarlah Keputusan Bupati Kerinci dengan nomor 141/Kep.161/2024 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala desa terpilih desa Pendung Talang Genting Kec. Danau Kerinci tertanggal 27 Juni 2024.
Dengan dilantiknya Sdr.Usman membuat masyarakat pendukung Sdr. Idham Aris hari ini Selasa, 27/7/2024 melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Kerinci yang dalam tuntutannya meminta kepada Pj Bupati Kerinci untuk mencabut SK dan membatalkan pelantikan Sdr.Usman sebagai Kades Pendung Talang Genting periode 2024-2032 karena berdasarkan keputusan PTTUN Medan nomor 186/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 20 September 2022 dan PK Mahkamah Agung RI telah membatalkan Putusan PTUN Jambi.
Dalam amar putusan berbunyi sebagai berikut, Mengadili :
1. Menolak permohonan Peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Usman.2. Menghukum Pemohon Peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Sehingga dengan putusan tersebut Gubernur Jambi sudah sepatutnya mempertimbangkan, memeriksa kembali isi surat nomor : 400.10.2/1478/DP3AP2-4.1/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang telah bertentangan dan diduga cacat hukum dengan putusan PTTUN Medan nomor 186/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 20 September 2022 dan PK Mahkamah Agung RI serta surat Gubernur Jambi itu disinyalir membuat Pj Bupati Kerinci tidak berkutik alias patuh kepada putusan atasan.
( Sergapreborn-bers )