Sergapreborn kab.Kerinci. Berdasarkan Investigasi LSM Fakta yang disampaikan ke awak media ini(20/4), mengecam keras kelalaian Pemerintahan Desa Koto Patah kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Prov.Jambi yang membiarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh, kusam, dan sobek masih berkibar di halaman kantor desa hingga hari ini,Senin(20/4), lebih miris lagi Kantor desa berada dipinggir jalan raya.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelecehan terhadap Lambang Negara yang diatur UU No. 24 Tahun 2009. Pasal 24 huruf c tegas melarang pengibaran bendera rusak. Ancaman pidananya 1 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000.00,- (seratus juta Rupiah).
“Kantor desa adalah wajah negara di tingkat tapak. Kalau aparatnya saja tidak hormat pada bendera, bagaimana rakyat mau patriotik ? Harga bendera cuma Rp 50.000.00,-(lima puluh ribu Rupiah).” tegas Eka Ketua Investigasi LSM Fakta
Kami dari LSM Fakta mendesak :
1. Camat beri sanksi tegas ke Kades & Sekdes Koto Patah.
2. Kades Koto Patah minta maaf terbuka ke publik.
3. Inspektorat periksa penggunaan dana operasional desa. Masa beli bendera saja tak mampu?
“LSM Fakta akan melapor ke Polres Kerinci jika dalam 1×24 jam bendera tersebut tidak diturunkan dan dimusnahkan secara terhormat.”tegas Eka.
Sampai berita ini dirilis Kepala Desa Koto Patah tidak bisa di hubungi.
(Sergapreborn-bers).








