Tasco Minimarket Terkesan Membungkam Para Pelaku Pedadang Kecil

Sergapreborn Tasikmalaya Pembangunan Minimarket semakin marak terlihat dijalan jalan sudut kecamatan, karena hasilnya yang sangat menguntungkan untuk pelaku bisnis lokal maupun asing , seperti halnya diKecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dimana Kecamatannya salah satu jumlah penduduk terbanyak .
Minggu 06/02/2022 terlihat dijalan A Nasution Samping gerbang perumahan Situ gede Indah Mangkubumi bangunan fisik yang berjarak sekitar hanya 30 meter antara minimarket satu dengan yang terlihat baru saja melakukan kegiatan pembangunan mini market Tasco .
Kehadiran mini market jangan sampai menenggelamkan para pedagang kecil ,justru harus bisa mendongkrak , mengangkat dan bekerjasama dengan pelaku pedagang kecil dan UMKM

Dimana pemerintah menggembor gemborkan program percepatan UMKM dan program gerakan pengusaha pengusaha muda ( Garuda ) ironisnya justru kehadiran ritel / minimarket yang semakin menjamur sangat kontradiktif dengan program pemerintah dalam peningkatan UMKM dan gerakan pengusaha pengusaha muda ( Garuda ) dan terkesan menutup dan menenggelamkan para pelaku usaha kecil
Pemerintah dalam hal ini Dinas terkait untuk dapat mengkaji , meluruskan , serta menempatkan aturan yang sudah dibuat pada porsi yang tepat dan yang sebenarnya .
Menganalisa dampak minimarket dijalan A Nasution Mangkubumi terhadap warung kecil serta persepsi masyarakat dalam hal ini pelaku warung kecil , dampak adalah merupakan sebuah kondisi yang timbul akibat tindakan yang dilakukan apakah berakibat positif atau negatif , dampak yang dimaksud suatu kondisi yang timbul terhadap sosial dan ekonomi pedagang kecil akan menimbulkan bahwa kehadiran minimarket bermula dari merosotnya pendapatan yang sangat drastis .
Salah satu warga masyarakat Terdekat SR dari lokasi TASKO yang derada di ruas Provinsi 2 yaitu Jalan A. Nasution Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya sangat merasa keberatan dengan dibangun Minimarket TASKO , alasannya dapat membunuh para pelaku pedagang kecil , dan warung-warung kecil disekitar lokasi kegiatan. Belum lagi keberadaan pembangunan TASKO tersebut ada dibilangan Jln. Propinsi 2 dengan lokasi tanah milik PT Kereta Api Indonesia ( Persero ) Wilayah aset Daop 2 Bandung . Jelas secara de fakta dan de yuridis melanggar KUHP Pasal 167 Jo pasal 389 dan UU Nomor 23/2007 Pasal 178 , dimana penjelasannya ” Dilarang memasuki area/mendirikan bangunan Tanpa ijin pihak PT Kereta Api Indonesia ( Persero. Karena untuk membangun di jalur Jalan Mangkubumi bukan hanya perizinan membangunnya saja yang harus di tempuh, namun izin kepada PT. KAI serta izin Amdal Lalinpun harus di tempuh hingga Provinsi sesuai wilayah jalur hukum wilayah Dishub Provinsi, jelas SR .
“Sangat terlihat perkembangan jalur Singaparna-Mangkubumi kian hari kian bertambah ramai dan macet, walaupun menurut informasi bahwa Tasco ini milik warga pribumi, maka alangkah baiknya sebagai warga pribumi memberikan contoh yang baik kepada investor lain agar tertib aturan dan adminitrasi. Sehingga birokrasi di Kota Tasikmalaya akan berjalan lebih tertib dan aman atas percontohan tersebut.” Pungkas SR.
(Sn/Ar)