Terungkap, Oknum Pengurus LPK Inisial A Diduga Lakukan TPPO ke Beijing Tiongkok
Sergapreborn Subang Oknum pengurus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yu wang-wei berisinial (A) diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tak tanggung-tanggung, LPK yu wang-wei telah mengirimkan 2 TKI ke kota Beijing, Tiongkok.
Sontak, hal itu dibantah langsung oleh asistennya yang berinisial (I). Ia menyebut bahwa berita tersebut tidak benar dan hanya spekulasi semata.
“Itu gak benar, mungkin bapak hanya mendengar spekulasi dari mulut ke mulut,” katanya
Berdasarkan pantauan Sergapreborn pada Rabu siang (18/9/2024), kami mendatangi tempat LPK Ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Mundu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Dusun dan Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Subang.
Ketua FPMI, Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke Disnaker dan PPA Polres Subang untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Permasalahan ini akan kami konfirmasikan ke disnaker dan PPA Polres Subang agar dapat diuruskan,” jelasnya.
LPK yu wang-wei terindikasi melanggar UU Ketenagakerjaan pasal 1 No. 18 Tahun 2017 yang menyebut “Pekerja migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,”.
Berdasarkan pasal itu, LPK yu wang-wei tidak memenuhi syarat sah sebagai Lembaga Penyalur TKI karena telah mengirimkan TKI secara Ilegal ke Beijing, Tiongkok. Padahal, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak menjalin kerjasama dengan Pemerintah Beijing, Tiongkok untuk menyalurkan TKI.
Jika kasus LPK Ilegal ini terbukti melanggar UU ketenagakerjaan Pasal 1 No.18 Tahun 2017, maka oknum pengurus bisa mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Milliar.
Hingga berita ini tayang, oknum pengurus berinisial (A) belum memberikan klarifikasi secara langsung kepada media.
Mun/R