Sergapreborn Sampit – Kalteng. Berdasarkan UU.No.24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikut sertakan pegawai mereka untuk mengikuti program ini.
Hal ini diperkuat dengan PP No.86 Tahun 2013, disebutkan dengan tegas Bagwa setiap Badan Usaha yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas,
mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha, kata Riskon Febriansyah Anggota DPRD Kotim Komisi III dari Partai Golongan Karya ( Golkar ) Selasa 10/05/2022

Menurut dia PBS yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS , berarti tidak memperdulikan kesejahteraan karyawan.
Karena Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan.
Mengacu Peraturan Presiden ( Perpres ) No.111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ” Dalam Hal pekerja belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan”.
Berdasarkan Hasil Rapat tgl 09 Mei 2022 dengan BPJS kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut.
Salah satunya dari sekian banyak PBS adalah PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, KMS yang ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS. Padahal seperti kita ketahui bersama itu menjadi salah salah dasar setifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil). Dan kami sepakat Komisi 3 bersama BPJS kesehatan juga Disnaker akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut,
( Kr )







