Beranda Kerinci Tiga LSM Minta Pemkab Kerinci Tegas Terkait Legalitas dan Dugaan Dampak Lingkungan...

Tiga LSM Minta Pemkab Kerinci Tegas Terkait Legalitas dan Dugaan Dampak Lingkungan Peternakan Ayam Petelur di Desa Baru Sungai Tutung

16
0

Sergapreborn Kab.Kerinci. Gabungan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Fakta, LSM Semut Merah dan LSM GP2M) menggelar audiensi bersama Pemerintah Kab. Kerinci untuk membahas temuan terkait usaha peternakan ayam petelur di Desa Baru Sungai Tutung, Kec. Air Hangat Timur.

Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kerinci, Selasa, (29/9/2026), turut di hadiri Asisten II Setda Kerinci H. Atmir, S.E., M.M., Kepala DLH Neneng Susanti, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Osra Yandi, Kepala DPMPTSP/Perizinan Miftahul Jannah, Kepala Kesbangpol, Satpol PP serta unsur Polres Kerinci.

Mereka meminta pemerintah daerah memastikan status legalitas usaha sekaligus menindaklanjuti dugaan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas peternakan tersebut.

Aktivis LSM Fakta, Eka Triyuni, S.H., menyampaikan bahwa aspek perizinan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kegiatan usaha yang berjalan di wilayah Kab. Kerinci memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.

“Peternakan ayam petelur di desa Baru Sungai Tutung ada 10 titik diduga ilegal, izin usaha hanya dikeluarkan dari desa tahun 2012, sudah berjalan 14 tahun tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, kandang terletak di sepadan jalan, sangat jelas terjadi pencemaran lingkungan, air limbah menimbulkan bau ketika kita lewat di jalan tersebut. Saat kami datang kesana terdapat juga ayam yang sakit.” Ujar Eka.

Sehingga hasil penelusuran 3 LSM menyatakan bahwa pemilik usaha peternakan ayam petelur tersebut :
I. Beroperasi tanpa mengantongi izin dasar (NIB, SPPL/UKL-UPL, Izin Usaha Peternakan, PKKPR/Kesesuaian Ruang, NKV, dan PBG Kandang) sejak tahun 2012 s.d. 2026 (14 Tahun).
II. Melakukan pencemaran lingkungan (bau menyengat, lalat, limbah air kotoran dibuang tanpa pengelolaan IPAL/Komposter).
III. Melanggar sempadan Jalan dan menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.

“Dalam Pasal 27, 28, dan 29 dari UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang tidak diubah oleh UU No. 41 Tahun 2014) sudah jelas mengatur” tegas Eka.

Hendri Wijaya dari LSM GP2M mengatakan, Masalah tersebut bukan cuma ilegal izin DLH dan Peternakan, tapi juga melanggar aturan tata ruang dan jalan yaitu :
1. Melanggar Sempadan Jalan (Rumija)
Aturan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perda Tata Ruang,
Kandang ayam di pinggir jalan wajib jarak minimal :
– 15 meter dari as jalan untuk jalan (sempadan)
– Tidak boleh ada bangunan permanen limbah di bahu jalan.
Kalau kandang di pinggir jalan, otomatis : Bau kotoran langsung kena pengguna jalan dan Limbah cair mengalir ke drainase jalan.

2. Tidak akan dapat PKKPR (Izin Lokasi)
Di OSS, zona pinggir jalan itu zona perdagangan/jasa dan permukiman, BUKAN zona peternakan. Jadi sistem OSS pasti MENOLAK kalau dia urus izin resmi. Makanya dari 2012 tidak urus izin.

3. Wajib punya ANDALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Usaha di pinggir jalan yang menimbulkan keluar masuk truk wajib punya izin ANDALALIN dari Dinas Perhubungan.
4 pelanggaran yang dilakukan :
1. Tanpa SPPL DLH (PP 22/2021)
2. Tanpa Izin Peternakan & NKV (Permentan 14/2020)
3. Melanggar Tata Ruang & Sempadan Jalan Prov (UU Jalan 38/2004)
4. Tanpa PBG/IMB Kandang di atas lahan pinggir jalan.

Irwan Sekjen LSM Semut Merah mengatakan Kandang ayam di pinggir jalan tersebut Wajib memiliki Izin :
– NIB KBLI 01462
– SPPL (minimal) atau UKL-UPL dari DLH
– PKKPR / Kesesuaian Ruang (ini pasti DITOLAK karena di pinggir jalan )
– Izin Usaha Peternakan dari Dinas Peternakan
– NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
– PBG Kandang
– Andalalin dari Dishub karena di pinggir jalan, Jarak ke Jalan harus 15 meter sempadan jalan

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Kerinci Zainal Efendi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung masyarakat yang menjalankan usaha untuk meningkatkan perekonomian.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Pemerintah Kab. Kerinci selalu mendukung usaha masyarakat, apa pun bentuk usahanya, termasuk usaha peternakan ayam petelur. Tetapi dukungan itu bukan berarti pelaku usaha boleh mengabaikan aturan. Setiap usaha harus memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait lingkungan.” tegas Zainal.

DLH : Peternakan di Desa Baru Sungai Tutung belum memiliki pengolahan limbah
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, Neneng Susanti, S.Hut., M.Si., mengatakan DLH sudah melakukan pemeriksaan langsung untuk melihat kondisi faktual di lokasi dan mengkaji dampak yang di timbulkan dari aktivitas peternakan.

“Kami sudah turun ke lapangan kemarin untuk melihat dan mengkaji kondisi yang ada. Memang peternakan tersebut belum memiliki pengolahan Limbah, SPPL.” jelas Neneng.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran lingkungan, pihak yang menyebabkan dampak tersebut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan.

“Kalau dari hasil pemeriksaan memang di temukan adanya dampak, tentu akan ada langkah penanganan sesuai ketentuan. Bisa berupa pembinaan, sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana, dapat berlanjut ke proses hukum,” katanya.

Selain pembinaan dan sanksi administratif, pemerintah juga dapat mengambil tindakan penghentian sementara atau suspensi terhadap kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DLH menegaskan seluruh tindakan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah terlebih dahulu akan memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan dan kajian yang di perlukan.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap usaha peternakan ayam petelur di Desa Baru Sungai Tutung nantinya akan mengacu pada fakta hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Peternakan Sudah Cek Lokasi
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Kerinci, Osra Yandi, mengapresiasi informasi yang di sampaikan gabungan LSM.

Setelah menerima surat laporan, pihaknya mengaku telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi usaha dan berkomunikasi dengan pemilik peternakan.

Menurut Osra, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong peternak memperbaiki tata kelola usahanya melalui pembinaan.

“Ke depan, kami akan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada peternak agar pengelolaan usaha mereka baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Selain itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan akan melakukan pemantauan secara berkala. Langkah tersebut di lakukan untuk melihat perkembangan usaha sekaligus memastikan hasil pembinaan dapat di terapkan.

DPMPTSP : Belum Tercatat Mengurus NIB
Dari sisi legalitas, Kepala DPMPTSP/Perizinan Kabupaten Kerinci, Miftahul Jannah, ST., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang di miliki instansinya, usaha peternakan ayam di Desa Baru Sungai Tutung belum tercatat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk usaha peternakan yang berada di Desa Baru Sungai Tutung itu, selama ini memang belum ada terdaftar mengurus NIB di kami,” ujar Miftahul.

Karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan penertiban dan sosialisasi kepada mereka agar mengurus perizinannya. Salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki NPWP,” jelasnya.

Pertemuan berlangsung tertib dan dialogis. Pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan, pengawasan, pembinaan, serta langkah administratif sesuai hasil temuan di lapangan.

[Sergapreborn-bers].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini