Kalimantan Tengah

Masyarakat Tuding Kepala Desa Sungai Bakau Tilep Uang Ganti Rugi Sutet

Sergapreborn. Seruyan-Kalteng. Puluhan masyarakat Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) tuding kepala desa sungai bakau tilep puluhan uang ganti rugi sutet ratusan juta rupiah hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Menurut sumber informasi yang diperoleh wartawan sergapreborn, kepada warga yang meminta namanya tidak disebutkan Rabu 20/04/2022 sekira pukul 14.00. Wib mengatakan, pada tahun 2019, ada sosialisasi dari pihak PLN dan masyarakat desa Sungai Bakau, terkait adanya tanah warga yang terkena pembangunan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi,( SUTET ) dan pada tahun 2020,

Masyarakat diundang oleh kepala desa Sungai Bakau, berkumpul lagi dan langsung realisasi pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terkena saluran sutet tersebut, kurang lebihnya ada 60 titik, pada saat itulah pihak kepala desa menganggap ada tanah yang terkena pembangunan tersebut ada yang tidak ditemukan pemiliknya sekitar kurang libih ada 17 titik,

ganti rugi tersebut paling rendah 8 juta rupiah, dan paling tinggi ganti rugi tersebut sekitar 22 juta rupiah, dari situ lah pihak kepala desa mulai berbicara dari sebagian orang yang dapat ganti rugi tanah tersebut tidak ditemukan nama-nama orang yang memiliki tanah yang terkena pembangunan sutet, lantas pembayaranya pada saat itu oleh kepala desa diatas namakan kepala desa Yuyun, agar nantinya apabila ada yang membawa surat-surat tanah lengkap merekalah yang membayarjanya, kata, warga.

Ia menambahkan, pada tahun 2021 uang yang rencananya akan dibayarkan kepada warga yang belum diketahui nama-namanya langsung dibayarkan kepada kepala desa oleh pihak PLN, dan dibayarkan atas nama rekening pribadi kepala desa, bukan atas nama desa, pihaknya beralasan pembayaran kepihak kepala desa tersebut, oleh karena dari pihak PLN mengatakan, sutet tersebut akan segera dibangun makanya ganti rugi tanah warga yang belum ditemukan pemiliknya dibayarkan kekepala desa,kata Sekdes dengan salah satu warga.

Bahkan baru baru ini ada warga yang bernama Erwin Toha, tanah kelompok dan tanah tersebut bersetifikat, dan yang disebutkan oleh kepala desa, tanah yang mendapatkan ganti rugi tersebut, ternyata pemiliknya atas nama Erwin Toha, sebanyak 8 titik, dan mereka sudah hampir satu bulan menyerahkan berkas tersebut kepada kepala desa, hingga saat ini tidak ada pembayaran dan berjanji besok- besok, selain itu juga milik warga lainya ada dua titik,juga menyerahkan berkas dengan kades, namun juga tidak kunjung dibayarkan juga oleh kades, kades berkelit lagi ngurus duitnya, warga datang kedua alasan yang sama ketika datang ketiga berbeda lagi alasan dia mengatakan menunggu kejaksaan.

Bahkan kasus dugaan penggelapan uang warga ini yang dilakukan oleh kepala desa, sudah dilaporkan kepihak kejaksaan negeri Seruyan, beberapa bulan yang lalu, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan, harapan saya dalam hal ini pihak kepala desa, bertanggung jawab atas uang warga tersebut, bahkan dalam hal ini pihak kepala desa sudah ada upaya penyelewengan terhadap warga, kalau masalah tersebut tidak kunjung selesai terpaksa akan kami bawa keranah hukum dengan dalih pengelapan uang warga, kata warga.

Sementara kepala desa Sungai bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Yuyun Erawati, Spd ketika dikonfirmasi wartawan Sergapreborn sekira pukul 17.00. Wib Rabu 20/04/2022, terkait laporan warga yang mengatakan pihak kepala desa tidak membayarkan ganti rugi puluhan tanah warga terkena pembangunan sutet, melalui WhtsApp, dan via telepon seluler, sangat disayangkan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini dinaikan.

( Kr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button