Upaya Pencegahan Kebakaran, Melalui Raperda Ini
Sergapreborn Sampit – Kalteng
Upaya pencegahan bencana kebakaran di Kotawaringin Timur (Kotim) dipersiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan dan Penyelamatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan upaya untuk menyiapkan langkah pencegahan tersebut.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi akan bahaya kebakaran yang senantiasa mengancam,” kata Anggota DPRD Kotim, Nadie, Senin 6 Maret 2023.
Menurutnya, adanya perubahan peraturan perundangan yang menjadi dasar hukumnya juga perkembangan teknologi yang saat ini terus berkembang, maka perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi selaras dengan arah perkembangan pembangunan di Kabupaten Kotim.
“Raperda ini kedepannya harus berorientasi pada tujuan untuk menyiapkan pencegahan dan tindakan penanggulangan secara komprehensif bencana kebakaran,” tegasnya.
Yaitu dimulai dari tindakan untuk mengatasi saat terjadi kebakaran serta melakukan tindakan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca terjadinya kebakaran secara komprehensif.
“Dengan demikian berbagai aspek yang menjadi permasalahan yang terjadi dalam pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran akan terselesaikan dengan berfungsinya hukum untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketentraman, kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tutupnya. [Kar]