Bekasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI , Ahmad Sahroni Mengecam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Kabupaten Bekasi ,-Sergapreborn

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ,Ahmad Sahroni Melontarkan kecamannya atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan hukuman mati ke enam terpidana kasus Narkotika jaringan Internasional.

Padahal, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, ke enam Warga Negara Asing (WNA) itu sempat dijatuhi hukuman mati. Adapun jumlah barang buktinya tak main-main, Sabu sebanyak 402 kilogram.

Atas dasar itulah, Politikus Nasdem tersebut kecewa. Pria yang akrab disapa Sahroni itu menilai, Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Kontraproduktif dengan upaya Kepolisian dalam memberantas Narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika Kepolisian berusaha keras memberantas Narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan,” katanya, Minggu 27 Juni 2021.

Padahal seharusnya, Hakim dan Jaksa memiliki Prinsip yang sama untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukuman mati yang pantas,” ujarnya.

Terkait hal itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait Majelis Hakim (MH) yang menjatuhkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan itu janggal.

“Saya minta adanya pengusutan dibalik keputusan PT (Pengadilan Tinggi) ini. Karena ini jelas tidak masuk akal Vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan Tim Khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,”pungkasnya.

(udin sirajudin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button