Beranda Kalimantan Tengah Minimnya Pengawasan Aktifitas Galian C Jalan Jendral Sudirman Semakin Tak Terkendali

Minimnya Pengawasan Aktifitas Galian C Jalan Jendral Sudirman Semakin Tak Terkendali

66
0
Galian C
Sergapreborn, Sampit – Kalteng. Ada apa dengan aktivitas galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak hanya bekerja secara ilegal. Bahkan, lahan warga yang mengantongi surat lengkap juga digarap oleh oknum pengusaha tambang galian C.

Sumber salah seorang warga dia mengaku pernah nyaris baku hantam dengan pengusaha galian C belum lama ini.

Pasalnya, tanah milik kerabatnya digali dan dijual oknum pengusaha galian C tersebut, tanpa disadari tanah yang diambil itu hak orang lain kerabatnya.

“Bisa dikatakan usaha galian C ini sembarangan garap lahan orang. Karena saya sendiri pernah mengalami saya cek lahan dan menemukan lahan kami digarap digali dan dijual.
Sementara kami punya legalitas sertifikat,” kata Riyandi, salah seorang warga Sampit, beberapa hari yang lalu.

Ia mengakui saat itu nyaris baku hantam di lokasi galian C itu dengan oknum pengusaha bersama preman- premannya.

“Tapi kalau kita benar saya lawan, karena kita bukan berurusan dengan preman, tapi bos yang memerintahkan mereka itu,” ucap Riyandi, Selasa, 1 Maret 2922.

Riyandi sepakat agar usaha galian C ini memang harus ditertibkan. Karena dalam aktivitasnya tidak lagi melihat aspek lingkungan, dan kegiatan tersebut sangat dekat dengan jalan raya.

Coba kita lihat bersama bekas galian tambang dibiarkan begitu saja menjadi lubang-lubang tambang tanpa ada reklamasi dan sejenisnya, seperti halnya milik kerabatnya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 itu, apakah itu tidak berdampak pada lingkungan sekitarnya, jadi apa kalu hal tersebut tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah daerah.

“Hal ini kita ungkapkan selain agar tidak asal serobot tanah orang lain juga agar usaha galian C ini memerhatikan lingkungan sekitarnya, kerusakan areal km 9 sampai km 18 itu sudah tidak bisa ditangani lagi.

Jadi mimpi saya pemerintah daerah ke depannya ingin pengembangan kota ini ke wilayah barat akan pupus sebab lahannya sudah jadi danau semua,” tukasnya.

Senada diungkapkan warga lainnya Siti. Tanah miliknya seluas 2 hektare digarap untuk usaha galian C di Jalan Jenderal Sudirman Km 16.

Bahkan, setelah dirinya menghentikan aktivitas itu oknum pengusaha kabur begitu saja tanpa ada tanggung jawab. Alhasil bekas galian itu hanya menyisakan danau besar, dan siapa yang akan bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan tersebut.

“Mereka bekerja secara ilegal, habis tanah saya digali tanpa ganti rugi,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ini dia berencana akan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian agar tidak ada lagi usaha galian C ilegal menyerobot lahan warga.

“Keterlaluan mereka itu. Tidak ada izin seenaknya menggarap lahan orang, saya berharap kepada DPRD Kotim menindak lanjuti adanya kegiatan tambang galian C yang semakin tidak terkendali, dan menggapi keluhan warga, ” ucapnya.

(Sr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini